Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 Untuk suami istri Pisah Harta
Perhitungan PPh 21 Untuk suami istri Pisah Harta
Izin bertanya Gan, misalkan ada Suami Istri ingin Pisah Harta / NPWP Dipisah. Sang Suami bekerja sebagai Pegawai Tetap sedangkan Istrinya sebagai subjek pajak Bukan Pegawai. Secara perhitungan tarif PPh Terbaru kan sudah beda, untuk menghitung PPh terutang kan harus digabung dulu penghasilan bersih suami dan istri. Lalu untuk menghitung PPh 21nya itu memakai tarif yg mana?
Sekian terimakasih
cmiiw.
perhitungan bupot suami sbg pegawai dan si istri bukan pegawai tidak ada masalah rekan. perusahaan yg mempekerjakan tetap menggunakan TER yg berlaku.
u/perhitungan spt Tahunan nya baru ada penggabungan
Viewing 1 - 2 of 2 replies