Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
siang pak/bu, saya mau tanya bagaimana cara perhitungan pph 21 untuk pegawai tidak tetap ( bhl ) yang gajinya dibayar perbulan di bulan desember dan januari – november ? apakah dibulan desember perlu dihitung ulang dan disetahunkan gajinya dari bulan januari – desember ? tolong masukannya ? terima kasih
- This discussion was modified 2 years, 5 months ago by Alifatu Mazidah.
selamat sore, ini yang bulan desember itu Masa pajak yang sama atau bukan ? kalau bukan mending mudahnya tunggu sesuai masa tahun pajak selanjutnya, terus hitung ulang aja penghasilan secara nyata selama 12 bln dari januari – desember
dikurangi biaya pengurang dan PTKPini bkn utk pegawai tetap rekan
kalau pegawai tidak tetap tidak di setahunkan sih
ini ada dasar hukumnya rekan
sepi x lah wkwk
cek per 16 aja rekan
contohnya yg no brp rekan
disetahunkan untukpegawai tetap.
pegawai tidak tetap pake pph 21 tidak final. di A2.
cek PER 16 untuk detail perhitungan PPh 21 nya.
kalau utk pegawai tdk tetap .apakah tdk perlu di setahunkan y
tidak
ini ada peraturannya rekan
baca PER 16 ya rekan,
disitu lengkap perhitungan dan teknis tentang PPh 21.
dari contoh perhitungan pegawai tetap, tidak tetap (harian, mingguan, bulanan), bukan pegawai, dan lain lainnya.
Ok tq atas infonya