Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang masuk dalam tahun berja & dibayar secara bulanan
Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yang masuk dalam tahun berja & dibayar secara bulanan
- Originaly posted by hanif:
Untuk keseluruhan kasus ini, coba dudukkan dulu penggunaan istilah PTT. Sebab, pengertian PTT itu sendiri adalah :
Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.Sehingga, ketika TS menggunakan istilah PTT tapi menerima gaji secara bulanan dalam jumlah yang tetap, istilah PTT tidak pas digunakan.
Salam
Idem…
Sepertinya untuk pembayaran iuran pensiun tidak ada kaitannya dengan pemberi kerja.
Contohnya,
Mr.X sudah gajian, terus dia bayar zakat di bazis… kan ga jadi urusan perusahaan juga kan…
Kecuali dibayarkan melalui perusahaan. (bukan tanggungan perusahaan yah).
Sebenernya bukan masalah bulanan atau tidak, tapi yang digunakan definisi PTT itu apa? Menurut saya itu masuk ke PT.
Probation aja masuk ke PT, apalagi kontrak n tetap…
CMIIW yah… - Originaly posted by hanif:
istilah PTT tapi menerima gaji secara bulanan dalam jumlah yang tetap, istilah PTT tidak pas digunakan.
Originaly posted by hanif:dibagian mananya?
Lampiran PER-31 stdd PER-57 bAGIAN II.2,
menurut rekam hanif,apa hal tidak pas digunakan utk PTT????Salam
- Originaly posted by adisetionugroho:
Sepertinya untuk pembayaran iuran pensiun tidak ada kaitannya dengan pemberi kerja.
mengenai iuran pensiun tdk ada kaitannya dengan pemberi kerja, tp yg ada kaitanyya dgn pegawai adalah iuran yg dibayar olh pegawai itu sndr. dan hal tsb ada dalam per-31 stdd per-57.
Originaly posted by adisetionugroho:definisi PTT itu apa
mengenai definisi dah ada penjelasan dalam PER-57 mengenai pegawai/PT/PTT/dsb.
Salam
- Originaly posted by setyaindra27:
menurut rekam hanif,apa hal tidak pas digunakan utk PTT????
Originaly posted by hanif:Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
- Originaly posted by setyaindra27:
Originaly posted by hanif:
istilah PTT tapi menerima gaji secara bulanan dalam jumlah yang tetap, istilah PTT tidak pas digunakan.Originaly posted by hanif:
dibagian mananya?Lampiran PER-31 stdd PER-57 bAGIAN II.2,
menurut rekam hanif,apa hal tidak pas digunakan utk PTT????Salam
yang ini maksudnya?
II.2. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan :PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Bagian mana yang bilang bahwa penghasilannya sama setiap bulan?
Kalau saya tidak salah dalam memahami, penekanannya adalah bahwa pembayaran dilakukan secara bulanan, bukan jumlah yang sama setiap bulan.Salam
- Originaly posted by hanif:
penekanannya adalah bahwa pembayaran dilakukan secara bulanan, bukan jumlah yang sama setiap bulan.
y rekan hanif, dalam hal ini penekanan secara bulanan. mengenai jumlah yg dibayarkan sama atau tidak, itu tergantung pada kebijakan perusahaan dalam penentuan penyelesaian jenis pekerjaan yang akan berpengaruh pada pegawai.
Penghasilan sama secara bulanan jangan hanya ditafsirkan secara nominal akhir, melainkan klausul perhitungannya.
Salam
ini sepertinya jadi debat kusir mirip acara talk shownya para pengacara, jadi yg diperdebatkan
bukan substansi masalahnya tapi lebih ke "penafsiran" bunyi pasal2 aturan.
padahal substansi masalahnya sudah jelas bhw menurut aturan "perpajakan" si ptt tsb
dikelompokkan sbg peg tetap.
"ini menurut hemat saya" seperti kata prof j.e. sahetapy.mencoba menjawab :
kalau PT maka pilih opsi C
kalau PTT maka pilih opsi A
adil atau tidak, ya memang peraturannya begitu..
toh nanti si PT atau PTT tersebut akan mempertanggung jawabkan penghasilannya melalui SPT Tahunan OP-nya dan menggunakan Bukti Potong untuk mengurangi pajak yang seharusnya terutang untuk penghasilan yang diterimanya selama 1tahun.