Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Baru masuk di pertegahan tahun

  • Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan Baru masuk di pertegahan tahun

     Cheonjae updated 11 years, 10 months ago 15 Members · 57 Posts
  • zeeget

    Member
    22 June 2011 at 1:52 pm

    emergency order..

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 1:56 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Apakah ada Buku Petunjuk pengisian 1721-A1 yg baru rekan? sy nyari2 kok g nemu ya..klo boleh tau dimana bs sy dptkan?

    emang enggak ada.
    Cuma, kalau kita cermati ketentuan dan ilustrasi yang dimuat didalam peraturan yang lebih baru tentang PPh Pasal 21 ini, ketentuan pengisian yang dimuat didalam ketentuan lama tersebut tidak lagi cocok.
    Ketentuan tentang hal ini adalah sbb:

    Pasal 14 Ayat 4 PER No. 31 Tahun 2009
    (4) Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.

    ketentuan yang dimuat di dalam ayat ini berbeda sekali dengan ketentuan sebelumnya yang menyatakan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 ditempat kerja baru dilakukan setelah penghasilan ditempat lama (dengan data dari 1721-A1 dari tempat kerja sebelumnya) digabung dengan penghasilan ditempat baru.

    Mohon koreksinya.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 2:01 pm

    ini ketentuan yang dimuat didalam PER No. 15 Tahun 2006
    2.Penghitungan Kembali PPh Pasal 21 Terutang Yang Harus Dilakukan Pada Saat Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Pada Akhir Tahun Pajak
    1.Pemotong pajak harus melakukan penghitungan kembali besarnya PPh Pasal 21 yang terutang :
    a.Apabila terdapat pegawai yang berhenti bekerja (baik berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti dengan alasan lainnya);

    b.Dalam dua bulan setelah berakhir tahun pajak sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21.
    2.Apabila PPh Pasal 21 yang terutang lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama pegawai bekerja dalam periode tahun takwim yang bersangkutan, maka kekurangannya dipotong dari pembayaran gaji pada saat dilakukan penghitungan kembali. Sebaliknya, apabila PPh Pasal 21 terutang lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong, maka kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dikembalikan kepada Wajib Pajak yang berhenti bekerja atau diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang bagi pegawai yang bersangkutan untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali, dan jika masih terdapat kelebihan diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya.

    3.a.Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya ada sepanjang tahun, namun berhenti bekerja pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, sampai dengan bulan saat pegawai yang bersangkutan berhenti.

    b.Untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya ada sepanjang tahun, namun mulai bekerja pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan neto yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, ditambah dengan jumlah seluruh penghasilan neto dari pemberi kerja sebelumnya seperti yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21, apabila pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain. Jumlah PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan tersebut setelah dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada pemberi kerja sebelumnya, seperti yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh Pasal 21.

    c.Sedangkan untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subyektifnya baru dimulai pada pertengahan tahun atau berakhir pada pertengahan tahun, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 2:04 pm

    Ketentuan untuk pegawai pindah kerja dengan jelas dibuatkan contohnya pada PER No. 15 Tahun 2006 yaitu pada poin I.6 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI YANG PINDAH KERJA DALAM TAHUN BERJALAN

    Sementara, diketentuan baru (PER No. 31) tidak lagi diakomodir

    Salam

  • zeeget

    Member
    22 June 2011 at 2:18 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pasal 14 Ayat 4 PER No. 31 Tahun 2009
    (4) Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.

    Ini kan utk menghitung PPh 21 bulanannya berapa rekan..
    Klo bekerja di PT A mulai dari April,maka gaji sebulan dikali 9 bln (Apr-Des)..

    Originaly posted by hanif:

    ketentuan yang dimuat di dalam ayat ini berbeda sekali dengan ketentuan sebelumnya yang menyatakan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 ditempat kerja baru dilakukan setelah penghasilan ditempat lama (dengan data dari 1721-A1 dari tempat kerja sebelumnya) digabung dengan penghasilan ditempat baru.

    Jelas berbeda rekan..perhitungan 1721-A1 kan dibuat saat pegawai berhenti bekerja/akhir th, penghasilan dari pemberi kerja yg lama tetap diperhitungkan..sdgkan Pasal 14 Ayat 4 PER No. 31 Tahun 2009 perhitungan PPh 21 bulanan terutang..

    salam

  • zeeget

    Member
    22 June 2011 at 2:26 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Jadi dengan kata lain kalaupun si pegawai memberikan 1721 A1 lama ke kantor baru dan diperhitungkan di 1721 A1 berikutnya, tidak dibenarkan dong ya?

    Jadi klo kasus ini,tetep diperhitungkan di 1721 A1 pada akhir thn oleh pemberi kerja yg baru..TETAPI saat pegawai pindah ke pemberi kerja baru misal bln April, Oleh pemberi kerja baru dlm menghitung PPh 21 terutang bln April, penghasilan dari pemberi kerja yg lama tdk diperhitungkan..

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 2:31 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Pasal 14 Ayat 4 PER No. 31 Tahun 2009
    (4) Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari, termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.

    bukankah menurut ketentuan ini faktor pengali yang digunakan untuk pegawai yang baru bekerja setelah awal tahun dengan pegawai yang pindah kerja tetap sama?, yaitu sebesar bulan tersisa?

    idealnya, seperti yang diatur dalam ketentuan terdahulu adalah, untuk pegawai yang baru mulai bekerja setelah awal tahun pajak adalah sebanyak bulan tersisa. Sementara, untuk pegawai yang pindah kerja, pengali sebanyak bulan tersisa adalah penghasilan ditempat kerja baru ditambah penghasilan yang diperoleh pada tempat kerja sebelumnya.

    Salam

  • zeeget

    Member
    22 June 2011 at 2:50 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah menurut ketentuan ini faktor pengali yang digunakan untuk pegawai yang baru bekerja setelah awal tahun dengan pegawai yang pindah kerja tetap sama?, yaitu sebesar bulan tersisa?

    Bener rekan..

    Originaly posted by hanif:

    idealnya, seperti yang diatur dalam ketentuan terdahulu adalah, untuk pegawai yang baru mulai bekerja setelah awal tahun pajak adalah sebanyak bulan tersisa. Sementara, untuk pegawai yang pindah kerja, pengali sebanyak bulan tersisa adalah penghasilan ditempat kerja baru ditambah penghasilan yang diperoleh pada tempat kerja sebelumnya.

    Berarti ini kan perbedaan dg Pasal 14 Ayat 4 PER No. 31 Tahun 2009 dlm PPh 21 terutang setiap masa pajak..

    Dari pertanyaan rekan ingintahupajak..
    Apakah Bupot 1721-A1 dari pemberi kerja lama akan diperhitungkan di Bupot 1721-A1 oleh pemberi kerja baru ga menurut rekan hanif?

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 2:57 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Dari pertanyaan rekan ingintahupajak..
    Apakah Bupot 1721-A1 dari pemberi kerja lama akan diperhitungkan di Bupot 1721-A1 oleh pemberi kerja baru ga menurut rekan hanif?

    Mengacu kepada peraturan yang lebih baru tersebut, menurut saya tidak ada keharusan untuk itu.
    Walau menurut saya tidak ada salahnya karena akan lebih pas perhitungannya, namun karena tidak lagi diatur kewajiban untuk melakukannya, ketika hal tersebut dilakukan oleh pemotong kerja baru, saya khawatir pemotong kerja baru akan dianggap kurang potong.

    Demikian rekan zeeget

    Mohon koreksinya

    Salam

  • zeeget

    Member
    22 June 2011 at 3:14 pm
    Originaly posted by hanif:

    Mengacu kepada peraturan yang lebih baru tersebut, menurut saya tidak ada keharusan untuk itu.

    Apakah berarti Buku Petunjuk Pengisian 1721-A1 sdh tdk berlaku lg rekan?

    Originaly posted by hanif:

    saya khawatir pemotong kerja baru akan dianggap kurang potong.

    KOk bisa kurang potong?

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 3:35 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Apakah berarti Buku Petunjuk Pengisian 1721-A1 sdh tdk berlaku lg rekan?

    Bukan wewenang saya untuk menjawab ini rekan zeeget … he he he
    Namun, karena rujukan ketentuan yang digunakan oleh buku petunjuk tersebut sudah dirubah, otomatis pengaturan yang ada di dalam buku tersebut tidak berlaku lagi.

    Originaly posted by zeeget:

    KOk bisa kurang potong?

    ini kan andai2

    Salam

  • zeeget

    Member
    22 June 2011 at 3:42 pm
    Originaly posted by hanif:

    Bukan wewenang saya untuk menjawab ini rekan zeeget … he he he

    Hehe…

    Originaly posted by hanif:

    Namun, karena rujukan ketentuan yang digunakan oleh buku petunjuk tersebut sudah dirubah, otomatis pengaturan yang ada di dalam buku tersebut tidak berlaku lagi.

    Terus di 17211-A1 No.15 (Penghasilan Neto Masa Sebelumnya) gmn dunk acuannya?

  • Aries Tanno

    Member
    22 June 2011 at 3:52 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Terus di 17211-A1 No.15 (Penghasilan Neto Masa Sebelumnya) gmn dunk acuannya?

    untuk ketentuan yang sekarang, hanya diisi untuk kasus pindah tugas pada bagian tahun pajak (masih dalam perusahaan yang sama, misal dari pusat pindah kecabang) dan pensiun pada bagian tahun pajak.

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    22 June 2011 at 6:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    untuk ketentuan yang sekarang, hanya diisi untuk kasus pindah tugas pada bagian tahun pajak (masih dalam perusahaan yang sama, misal dari pusat pindah kecabang) dan pensiun pada bagian tahun pajak.

    jadi jadi jadi?
    Udah clear ya berarti, perhitungan cuma bisa buat yang pindah cabang, bukan pindah lain perusahaan 😀

  • begawan5060

    Member
    22 June 2011 at 6:49 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Klo kasusnya adalah pindahan dari lain perusahaan (bukan cabang), tapi si pegawai memberikan bupot 1721 A1 dari perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya, apakah boleh perusahaan penerima memperhitungkan 1721 A1 pegawai tersebut seperti hal nya perhitungan pindah cabang?

    Tidak ngaruh, tetap tidak diperhitungkan oleh pemberi kerja baru…

Viewing 16 - 30 of 57 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now