Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 perhitungan pph 21 untuk CV baru

  • perhitungan pph 21 untuk CV baru

     daydreaming updated 9 years, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Hasa

    Member
    11 October 2015 at 9:10 am

    Rekan2 mohon bimbingan karena sy masih awam soal pajak,

    bagaimana cara perhitungan,pengisian form sptnya dan pelaporan untuk pph 21 masa,,, bagi CV baru ber NPWP dimana pemilik merangkap pegawai dengan penghasilan dibawah umr/PTKP? (blm ada pegawai tambahan & baru berjalan 5bln)

    mohon pencerahan.
    trimakasih sebelumnya

  • Hasa

    Member
    11 October 2015 at 9:10 am
  • sancastparov

    Member
    12 October 2015 at 12:03 pm
    Originaly posted by hasa:

    pemilik merangkap pegawai dengan penghasilan dibawah umr/PTKP?

    klo untuk owner merangkap karyawan tetap dihitung berdasarkan perhitungan PPh pasal 21(aturan yang terkait PPh Pasal 21,untuk PTKP PMK 122/2015 dan Per 32/Pj/2015) untuk tarif progresif ada pada pasal 17 UU PPh.

    Note : klo bisa Penghasilan dari owner tersebut dijadikan diatas PTKP..karna fiskus tdk mungkin serta merta percaya owner yang merangkap karyawan mau digaji dibawah PTKP..

  • daydreaming

    Member
    13 October 2015 at 9:12 am

    owner itu direktur bukan? kalo direktur, gaji nya tidak perlu potong pph 21

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.42/1989

    TENTANG

    GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
    SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    1.

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
    2.

    Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
    3.

    Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
    4.

    Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now