Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 THR Lebaran

  • Perhitungan PPh 21 THR Lebaran

     Aplikasi Pajak updated 4 years, 10 months ago 10 Members · 25 Posts
  • eddy_20

    Member
    22 May 2019 at 2:55 pm

    Pegawai tetap dapat pengurangan PTKP & biaya jabatan serta iuran JHT/JKK/THT/dll. sedangkan pegawai tdk tetap/harian lepas itu tdk hanya dikurangi PTKP.

    cmiiw

  • ivanchin

    Member
    23 May 2019 at 8:43 am
    Originaly posted by gu33333:

    Kalau mengacu ke pengertian peg tetap menurut PMK di atas, karyawan harian yg dibayarkan bulanan bisa masuk ke pengertian peg tetap karena ada bekerja full time dan berdasar kontrak.

    tidak akan sama perhitungan karyawan tetap dengan pekerja harian di bayar bulanan, lihat saja contoh perhitungannya di lampiran per 16 thn 2016 pekerja harian di bayar bulanan itu pengurangnya tidak ada biaya jabatan

  • gu33333

    Member
    23 May 2019 at 12:20 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Ini termasuk kategori pegawai tdk tetap/pegawai harian, hanya saja pembayarannya dilakukan secara bulanan.

    Originaly posted by ivanchin:

    tidak akan sama perhitungan karyawan tetap dengan pekerja harian di bayar bulanan

    Kalau rekan eddy dan ivanchin menggolongkan itu sbg PTT, hitungannya tentu tidak sama dgn patokan saya yg merujuk bahwa PTT itu meskipun upahnya belum tentu sama tiap bulan, tapi tetap diikat kontrak kerja dan bekerja full time.

    Pengertian PT dan PTT itu di PER 16/2016 memang kurang teknis, sehingga tafsir saya merujuk ke pengertian pegawai itu sendiri :

    Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.

    Dari pengertian itu, dipecah menjadi 2 jenis ikatan yaitu pegawai akibat adanya perjanjian / kesepakatan tertulis dan tidak tertulis

    Dan ada 2 jenis pekerjaan yaitu dalam jabatan atau kegiatan tertentu.

    Perjanjian / kesepakatan tertulis dan dalam jabatan — staff kantor non kontrak, buruh gaji tetap bulanan, dan buruh harian dibayar bulanan

    Perjanjian / kesepakatan tidak tertulis dan dalam kegiatan — misal perusahaan membayar buruh lepas tanpa kontrak kerja resmi untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi (cat tembok, las besi, dll)

    PTT di atas untuk menampung kegiatan yg belum ada di 12 positip list di bagian Bukan Pegawai.

    Ini dasar pemikiran saya bahwa sekalipun karyawan harian yg dibayarkan bulanan itu dalam pengertian umum adalah karyawan tidak tetap, dlm pengertian pajak ini dianggap sbg pegawai tetap, karena terikat kontrak dan bekerja full time.

    Masalah PTT itu dapat diberhentikan kapan saja, pegawai tetap yg sudah non kontrak, juga bisa mengalami hal yg sama.

    Dan pemikiran ini jg tidak bertentangan dgn pengertian pegawai tetap menurut PMK 252 yg notabene peraturan di atas PER16/2016 :

    Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

    Demikian pendapat saya dan terima kasih rekan atas koreksi dan masukan-masukannya..

    Salam

  • beni eko setiawan

    Member
    23 May 2019 at 2:31 pm

    sangat membantu, thx pak,

  • ivanchin

    Member
    23 May 2019 at 2:58 pm
    Originaly posted by gu33333:

    Kalau rekan eddy dan ivanchin menggolongkan itu sbg PTT, hitungannya tentu tidak sama dgn patokan saya yg merujuk bahwa PTT itu meskipun upahnya belum tentu sama tiap bulan, tapi tetap diikat kontrak kerja dan bekerja full time.

    untuk lebih jelaskan silahkan lihat di per 16/pj/2016 ada di berikan contoh perhitungannya lihat di lampiran III.4 itu sudah sangat jelas sekali cara perhitungannya silahkan di lihat. secara logika klw semuanya sama tidak akan di pisah2 kan status pekerja tersebut, buang2 waktu mreka membuat penjelasan2 panjang2 klw toh cara perhitungan di samain semua

  • ivanchin

    Member
    23 May 2019 at 3:03 pm

    klw pegawai tidak tetap akan sama dengan pegawai tetap cara hitungnya, tetapi untuk upah harian lepas di bayar bulanan sudah pasti berbeda

  • gu33333

    Member
    23 May 2019 at 3:29 pm
    Originaly posted by ivanchin:

    itu sudah sangat jelas sekali cara perhitungannya silahkan di lihat

    Saya sudah lihat Rekan, terima kasih.

    Originaly posted by ivanchin:

    secara logika klw semuanya sama tidak akan di pisah2 kan status pekerja tersebut, buang2 waktu mreka membuat penjelasan2 panjang2 klw toh cara perhitungan di samain semua

    Bagian mana Rekan yg saya menyamakan hitungan upah harian lepas dgn karyawan harian dibayar bulanan ?

    PTT yg saya maksud di penjelasan atas itu TK harian lepas,
    sedangkan karyawan harian dibayar bulanan itu masuk ke PT.

    Originaly posted by ivanchin:

    klw pegawai tidak tetap akan sama dengan pegawai tetap cara hitungnya, tetapi untuk upah harian lepas di bayar bulanan sudah pasti berbeda

    Setuju rekan, oleh karena itu dari awal saya berpendapat hitungan THR karyawan harian yg ditanyakan TS disamakan ke hitungan pegawai tetap.

    Salam

  • ivanchin

    Member
    23 May 2019 at 3:35 pm

    mari kita lihat pertanyaan awal dari diskusi ini.. bahwa ada pekerja yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari dia bekerja tetapi di bayar bulanan, artinya jika hari libur nasional dia tidak kerja berarti dia tidak di bayar, atau krn dia sakit dan tidak kerja maka tidak akan di bayar, tetapi klw pegawai tidak tetap/kontrak akan sama dengan pegawai tetap walaupun dia tidak kerja krn libur nasional maka gaji dia tidak akan dikurangkan..atau dia tidak masuk kerja krn sakit gajinya tidak akan berkurang.. secara sederhananya seperti itu .. jadi saya tekankan lagi perhitungan pekerja harian di bayar bulanan akan beda cara hitung pphnya, seperti contoh yang di per 16 2016 itu tidak ada pengurang biaya jabatan

  • ivanchin

    Member
    23 May 2019 at 3:45 pm
    Originaly posted by gu33333:

    Bagian mana Rekan yg saya menyamakan hitungan upah harian lepas dgn karyawan harian dibayar bulanan ?

    upah harian lepas di bayar harian atau mingguan akan berbeda dengan upahrian lepas di bayar bulanan, upah harian lepas di bayar harian atau mingguan itu biasanya upah atas pekerjaan yang tidak berkesinambungan.. contoh yang di sampaikan sebelumnya upah untuk ngecat, ngelas selesai itu mreka ga di pakai lagi, klw untuk pekerja harian di bayar bulanan pekerja pabrik banyak yang seperti itu pekrjaannya berkesinambungan makanya di bayarkan bulanan

  • Aplikasi Pajak

    Member
    12 June 2019 at 9:33 am

    mau nambahin.PTKP nya 4.500.000 tapi tergantung K/0 , K/1, K/2 dan K/3 yah. saya dapat juga info dari https://www.sigmahris.com/Blog/p/d/pajak-thr-lebih -besar-daripada-pajak-gaji https://www.sigmahris.com/Blog/p/d/pajak-thr-lebih -besar-daripada-pajak-gaji

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now