Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Tenaga Harian Lepas Dibayar Bulanan

  • Perhitungan PPh 21 Tenaga Harian Lepas Dibayar Bulanan

  • oribaa

    Member
    20 November 2021 at 12:31 pm

    Selamat siang rekan,

    Mohon dibantu utk hitung pph 21 utk tenaga harian lepas, upah sehari 225.000, kerja 20 hari, statusnya laki-laki, sudah kawin dengan 2 tanggungan. Uang Transport 600.000. Upahnya dibayarkan bulanan.

  • budiant0

    Member
    22 November 2021 at 9:10 am

    mirip seperti pegawai tetap tp gak pake biaya jabatan.

    (4,5 jt + 600rb) x 12 = 61,2 Jt

    61,2 jt – 67,5 jt = (6,3 jt)

    PTKPnya masih lebih besar dari ph setahun, jd gk ada pph21nya. cmiiw

  • Risdian Nur Akbar

    Member
    3 October 2022 at 2:42 pm

    Dear Rekan,

    Saya mau bertanya perihal PPH 21 Tenaga Harian Lepas yang dibayar bulananan ini , jika karyawan tersebut masuk di pertengahan tahun apa penghasilannya harus tetap di x 12 atau di proporsi sesuai bulan dia awal masuk ?

    Karena saya tanya kepada rekan saya tetap di x12 cuman secara logika nanti jika dia kena porongan pajak di akhir tahun jatuhnya akan lebih potong dan di SPT tahunan OPnya akan jadi lebih bayar .

    Terima Kasih,
    Mohon Pencerahannya Rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now