Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 Tenaga Harian Lepas Dibayar Bulanan
Perhitungan PPh 21 Tenaga Harian Lepas Dibayar Bulanan
Selamat siang rekan,
Mohon dibantu utk hitung pph 21 utk tenaga harian lepas, upah sehari 225.000, kerja 20 hari, statusnya laki-laki, sudah kawin dengan 2 tanggungan. Uang Transport 600.000. Upahnya dibayarkan bulanan.
mirip seperti pegawai tetap tp gak pake biaya jabatan.
(4,5 jt + 600rb) x 12 = 61,2 Jt
61,2 jt – 67,5 jt = (6,3 jt)
PTKPnya masih lebih besar dari ph setahun, jd gk ada pph21nya. cmiiw
Dear Rekan,
Saya mau bertanya perihal PPH 21 Tenaga Harian Lepas yang dibayar bulananan ini , jika karyawan tersebut masuk di pertengahan tahun apa penghasilannya harus tetap di x 12 atau di proporsi sesuai bulan dia awal masuk ?
Karena saya tanya kepada rekan saya tetap di x12 cuman secara logika nanti jika dia kena porongan pajak di akhir tahun jatuhnya akan lebih potong dan di SPT tahunan OPnya akan jadi lebih bayar .
Terima Kasih,
Mohon Pencerahannya Rekan