Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Yang Pindah Bekerja Dalam Tahun Yang Sama
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Yang Pindah Bekerja Dalam Tahun Yang Sama
Selamat Siang Rekan Ortax, Mohon Pencerahaannya terkait dengan Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Yang Pindah Bekerja dalam Tahun Yang sama seperti apakah perhitungannya ? Bagaimana apa bila Pegawai Tetap tersebut merupakan Ex-patriat ??
Viewing 1 - 2 of 2 replies