• Perhitungan PPh 21 OP

  • qadhry

    Member
    30 January 2010 at 8:22 am
  • qadhry

    Member
    30 January 2010 at 8:22 am

    dear Teman2 Ortax,,,, saya mhon bntuan tm2,,,di kntor saya pihak kami biaya jabatan untuk pegawai tetap masih memakai tarif lama yaitu 108,000, tapi itu hnya smpai pd pertengahan thn,kemudian bulan berikutx sdh mengkuti peraturan baru yaitu 500,000.ini dikarenakan krn keterlambatan info. saya ingin bertanya bagaimanakah cara perhitungan SPT Tahunan untuk masing2 pegawai. apakah bisa kt memilih salah satu tarif biaya jabatan untuk dijadikan acuan perhitungan SPT Tahunan,,atau gimana,,,sblmx kami ucapkan terimakasih…..

  • wendry

    Member
    30 January 2010 at 9:00 am

    untuk biaya jabatan tahun 2009 biaya jabatan maks 500.000/bln dan setahun 6.000.000. untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sdr. qardhi memakai biaya jabatan 500.000.

  • wendry

    Member
    30 January 2010 at 9:01 am
    Originaly posted by qadhry:

    bagaimanakah cara perhitungan SPT Tahunan untuk masing2 pegawai.

    Apakah yang anda maksud SPT Tahunan Orang Pribadi.

  • onemailer

    Member
    30 January 2010 at 9:48 am
    Originaly posted by qadhry:

    bagaimanakah cara perhitungan SPT Tahunan untuk masing2 pegawai

    cara perhitungan SPT tahunan 1721 A1-nya harus memakai standar biaya jabatan sebesar Rp. 500.000 dalamm hal ini setahunnya sama dengan Rp. 6.000.000…untuk perhitungan gaji bulan Jan-Juni yg biaya jabatannya Rp. 108.000 yang mungkin jika sdh dibayar akan dipergunakan sebagai pengurang PPh 21 yang harus disetor (= PPh yang sdh disetor bulan Jan-Nop'09)…

  • dius

    Member
    30 January 2010 at 1:27 pm

    ya, setuju dengan rekan yang lain, biaya jabatan untuk tahun 2009 adalah 5% dari penghasilan bruto, maksimum diperkenankan Rp.500.000/bulan atau Rp.6.000.000/tahun

    salam

  • ecooce

    Member
    30 January 2010 at 2:15 pm

    apakah perhitngan pph 21 di bulan sebelumnya dengan BJ 108.000 sudah dilakukan pembetulan?

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    31 January 2010 at 11:17 am

    Benar lakukan pembetulan SPT PPh 21 Masa, jika terjadi kelebihan bayar pada masa perhitungan dengan biaya jabatan yang salah dikompensasikan ke masa berikutnya pada akhir tahun ( Desember ) hitung ulang berapa yang terhutang dikurangi pembayaran Jan- November, selisihnya yang harus dibayar pada Bulan Desember jika terjadi kelebihan Pembayaran kompensasikan ke Masa Beikutnya Januari 2010. Biasanya didahului pemerikasaan ( Tapi itupun saya belum menemukan Juklak tentang pemeriksaan )

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 12:33 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Biasanya didahului pemerikasaan ( Tapi itupun saya belum menemukan Juklak tentang pemeriksaan )

    kalau khusus untuk PPh 21 jarang rekan edi. Tapi tetap tidak tertutup kemungkinan

    Salam

  • edisuryadi2

    Member
    31 January 2010 at 1:04 pm

    Benar rekan Hanif, tapi jika terjadi kelebihan pada Masa Desember, maka Dikompensasikan ke Masa Tahun berikutnya, Bisanya didahului oleh pemeriksaan ( Ingat SPT Tahunan ) hanya yang jadi permasalahan adalah ini bentuk SPT PPh 21 Masa ( Karnea belum ada Juklaknya saya belum berarti menyimpulkan ) salam dari saya …….

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 1:07 pm

    Siiip rekan Edi

    Salam

  • qadhry

    Member
    1 February 2010 at 8:33 am

    terima kasih buat rekan2 smua atas jawabanx,,,,,
    pembetulan br akan kami lakukan januari 2010, apakah sebelum dilakukan pemeriksaan apabila ada kelebihan pembayaran bisa langsung di kembalikan kepd masing2 pegawai yg lebih potong,,,,,

  • gra_dian

    Member
    1 February 2010 at 12:54 pm
    Originaly posted by qadhry:

    apakah sebelum dilakukan pemeriksaan apabila ada kelebihan pembayaran bisa langsung di kembalikan kepd masing2 pegawai yg lebih potong,,,,,

    kelebihannya bisa dikembalikan ke pegawai di gaji berikutnya saja
    mgk itu lbh mudah

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now