Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Komisi Sales Pegawai Tetap

  • Perhitungan PPh 21 Komisi Sales Pegawai Tetap

     Johnson updated 2 years ago 3 Members · 8 Posts
  • Gita Yuliyanti

    Member
    4 April 2022 at 9:55 am

    Mohon bantuannya rekan, saya sdg kebingungan mengenai perhitungan PPh 21 atas Komisi Sales.

    Misal: Sales A mendapatkan gaji setiap bulannya 2.000.000

    A juga mendapatkan komisi atas penjualannya. Dan nominalnya ini fluktuatif tidak dapat diprediksi. Saya anggap contoh komisi bulan ini 8.500.000

    Status TK/0 memiliki NPWP.

    Saat ini sy menghitung seperti ini:

    Gaji 2.000.000 + Komisi 8.500.000

    Penghasilan Bruto sebulan 10.500.000

    (-) Biaya Jabatan 500.000

    Penghasilan Netto Sebulan 10.000.000

    Penghasilan Netto Setahun 120.000.000

    (-) PTKP 54.000.000

    PKP 66.000.000

    PPh Terhutang:

    5% x 60.0000.000 = 3.000.000

    15% x 6.000.000 = 900.000

    PPh Terhutang Setahun 3.900.000 // Terhutang sebulan 325.000

    Jadi saya memotong PPh 21 bulan ini sebesar 325.000

    Apakah sudah betul rekan? Terimakasih<br class=”wp-dark-mode-ignore”>

  • Johnson

    Member
    7 April 2022 at 9:47 pm

    Komisi 8,500.000 tidak ikut di setahunkan. Jadi misalnya Januari dapat komisi 8.500.000

    Gaji 2.000.000

    di setahunkan dulu = 24.000.000

    + Komisi 8.500.000 = 32 500.000

    – By Jabatan 5% = 32.500.000 – 1.625.000

    Asumsi tidak ada JHT JKK JKM dll

    Penghsl Net 1 tahun = 30.875.000

    PTKP = 54.000.000

    Penghsl Kena Pajak = 0 (karena dibawah PTKP)

    saat Januari tidak potong pajak ke Sales A

    Misalkan Feb dapat Komisi 40.000.000

    Gaji 2.000.000

    disetahunkan dulu Gaji = 24.000.000

    + Komisi 8.500.000 + 40.000.000 = 72.500.000

    – By Jabatan 5% = 72.500.000 – 3.625.000

    Penghasilan Net 1 Tahun = 68.875.000

    PTKP = 54.000.000

    Penghslan Kena Pajak = 14.875.000

    PPh dipotong di Feb = 14.875.000 x 5% = 743.750

    Kenapa 743.750 langsung saya potong di Feb , karena pada dasarnya Gaji dia 2 juta sebenarnya tidak ada PPh terutang, yang membuat ada PPh adalah Komisi Sales. Sehingga lebih bijak langsung potong semua sekaligus saat pencairan Komisi , jadi next bulan Maret tidak lagi Potong PPh

  • Gita Yuliyanti

    Member
    9 April 2022 at 10:25 am

    Baik, terimakasih rekan Pak Johnson, sangat jelas sekali penjelasannya.

    Maaf Pak,

    Kalau nanti di akhir tahun pada saat saya membuat A1, ternyata di e-sptnya keluar angka PPh terhutang itu tidak sama jumlahnya dengan PPh yang saya hitung setiap bulan.

    Maka akan timbul selisih antara; angka PPh terhutang yang muncul di A1 e-spt dan PPh terhutang yang saya hitung perbulannya (yg sudah saya jumlahkan dalam 1 tahun).

    Apakah ada solusi bagaimana adjustnya Pak?

    Terima kasih banyak..

    • Johnson

      Member
      9 April 2022 at 10:56 am

      Jika sampai di Masa Des, A1 ternyata terjadi selisih ada 2 skenario :
      1. Jika ternyata PPh di A1 lebih besar dari yang sudah di potong dari Jann sd Nov, maka atas selisih kurang tsb rekan tambah setor di Masa Desember, dan atas selisih kurang tsb rekan potong ke pegawai bersangkut.

      2. Jika ternyata PPH di A1 lebih kecil dari yang sudah di potong dari Jan sd Nov, maka atas selisih lebih tsb rekan kompensasi ke SPT Masa ke bulan atau tahun berikutnya, (rekan bisa liat di SPT Induk Angka 18). dan atas selisih lebih potong dikembalikan ke Pegawai bersangkutan.

      Dalam hal terjadi skenario poin 2, tergantung kondisi SPT Masa nya, mungkin rekan perlu lakukan pembetulan SPT Masa agar memunculkan Kelebihan Setor Pajaknya

      • Gita Yuliyanti

        Member
        18 April 2022 at 1:34 pm

        Baik, terima kasih banyak atas penjelasannya Bpk. Johnson, penjelasannya mudah dipahami dan sangat jelas.

        Semoga sehat selalu Pak Johnson..

  • Yessi Ariesta handayani

    Member
    19 April 2022 at 7:28 am

    Yg dimaksud komisi atau insentif ya…

    Kalau insentif dimasukan SBG tunjangan lainnya saja namun tidak disetahunkan perhitungannya.. kalau komisi yg dimksdkan sprt komisi pemberi order/mediator beda lagi perhitungan PPh 21 nya

    • Yessi Ariesta handayani

      Member
      19 April 2022 at 7:32 am

      Perhitungan Komisi :

      =50% x 2 JT x 5% (memiliki npwp,6% yg TDK memiliki npwp)

      =50.000

      Maka yg harus diterima komisi sebesar 1.950.000,sedangkan pemotongan SBG PPh 21 (akan terima bukpot ) sebesar 50.000

      • Johnson

        Member
        21 April 2022 at 7:40 am

        Menarik, mohon izin menjawab, setahu saya, rumus mana yang dipakai di PPh21 tergantung dari status kepegawaian (tetap/tidak tetap/bukan pegawai). Kemudian diliat teratur atau tidak teratur.

        Jadi bukan dari nama penghasilan.

        Rumus yang rekan ajukan itu untuk Penghasilan kepada bukan pegawai bersifat tidak berkesinambungan atau menerima lebih dari satu pemberi kerja.

        Kalau rekan ada referensi boleh izin share tidak, untuk menambah wawasan juga.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now