Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 Kenaikan Gaji
Perhitungan PPh 21 Kenaikan Gaji
Selamat Siang Rekan,
Saya ingin Bertanya Bagaimana Ya perhitungan dan Penulisan PPh 21 di SPT jika ada kenaikan gaji yang sebelumnya dibawah PTKP namun pada pertengahan tahun menjadi diatas PTKP dan Tidak berlaku surut (tidak ada rapel)???misalnya jika gaji Tn A (K/2) pada Januari-September 2019 adalah 5.8 juta dan mengalami kenaikan pada Oktober menjadi 6.5 jt dan pada Desember ada Bonus 4.8 jt. pertanyaannya adalah bagaimana Perhitungan PPh 21 yang dilaporkan dalam SPT tahunan dan masa desember bagaimana ya?
harap masukannya kawan2 –_–
Coba lihat di lampiran Per 16 tahun 2016 rekan.
- Originaly posted by DEWRY:
mengalami kenaikan pada Oktober menjadi 6.5 jt
Pada pasa Oktober rekan tetap hitung normal seperti biasanya. selayaknya perhitungan pph 21 atas penghasilan teratur.
Namun pada saat Desember, maka ada dua format yang akan rekan buat
- Originaly posted by DEWRY:
misalnya jika gaji Tn A (K/2) pada Januari-September 2019 adalah 5.8 juta dan mengalami kenaikan pada Oktober menjadi 6.5 jt dan pada Desember ada Bonus 4.8 jt. pertanyaannya adalah bagaimana Perhitungan PPh 21 yang dilaporkan dalam SPT tahunan dan masa desember bagaimana ya?
perhitungannya tetap disetahunkan dong, jadi tetap dihitung dari januari sd desember 2019 baru nanti dipotong PTKP dan hasil lebihnya itu kena PKP kena tarif ps 17, sesederhana itu untuk orang pribadi
- Originaly posted by DEWRY:
misalnya jika gaji Tn A (K/2) pada Januari-September 2019 adalah 5.8 juta dan mengalami kenaikan pada Oktober menjadi 6.5 jt dan pada Desember ada Bonus 4.8 jt. pertanyaannya adalah bagaimana Perhitungan PPh 21 yang dilaporkan dalam SPT tahunan dan masa desember bagaimana ya?
ga dapat bukti potong 1721 A1 dari perusahaan????????
disana harusnya tinggal nyalin ke SPT TAHUNAN OP
gampang banget - Originaly posted by DEWRY:
Perhitungan PPh 21 yang dilaporkan dalam SPT tahunan
Perhitungan untuk SPT Masa Satu tahun pajak, yang akan diinput ke Daftar potong A1 nantinya, merupakan perhitungan gabungan dari seluruh total gaji yang di dapat semua karyawan secara real dari januari sampai dengan desember.
termasuk Premi asuransi yang dibayarkan perusahaan, lembur, tunjangan, bonus dan lainnya. dan itu bener-benar real yang terjadi atau di terima. - Originaly posted by DEWRY:
misalnya jika gaji Tn A (K/2) pada Januari-September 2019 adalah 5.8 juta dan mengalami kenaikan pada Oktober menjadi 6.5 jt dan pada Desember ada Bonus 4.8 jt. pertanyaannya adalah bagaimana Perhitungan PPh 21 yang dilaporkan dalam SPT tahunan dan masa desember bagaimana ya?
Silakan minta dulu bukti potong 1721 A1 dari perusahaan tempat anda bekerja,, tanpa itu anda tidak bisa lapor SPT TAHUNAN OP
- Originaly posted by DEWRY:
masa desember bagaimana ya?
Sedangkan perhitungan masa Desember, adalah bruto perselisih.
selisihnya antara penghasilan bruto Januari-November dengan Penghasilan bruto setahun - Originaly posted by akhwat:
Sedangkan perhitungan masa Desember, adalah bruto perselisih.
selisihnya antara penghasilan bruto Januari-November dengan Penghasilan bruto setahunini yang dimaksud pph21 op atau badan sih rekan?
- Originaly posted by westau35:
ini yang dimaksud pph21 op atau badan sih rekan?
kalo saya menangkap dari pertanyaan dewry, beliau seolah menanyakan perhitungan PPh 21 atas karyawan rekan, bukannya PPh 21 WPOP.
Sebab yang beliau tanyakan adalah perhitungan tahunan dan masa desember.
- Originaly posted by akhwat:
kalo saya menangkap dari pertanyaan dewry, beliau seolah menanyakan perhitungan PPh 21 atas karyawan rekan, bukannya PPh 21 WPOP.
Sebab yang beliau tanyakan adalah perhitungan tahunan dan masa desember.
kalau itu seharusnya tinggal isi di espt pph21,, nanti akan keluar bukti potong 1721 A1 otomatis dan bisa dibagikan ke karyawan, tidak usah bingung menghitung manual satu2
demikian pendapat saya
Selamat Siang Rekan Semua…
Berdasarkan PMK 44 th 2020 pada bagian INSENTIF PPh FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018, pada pasal 7 dijelaskan bahwa wajib pajak harus
menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung
Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman
http://www.pajak.go.id disertai dengan lampiran SSP/kode Billing. Namun saya masih bingung, dalam menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP melalui saluran tertentu itu, Seperti apa model pelaporannya? apa di E filling atau di mana? karena sampai sekarang saya belum menemukan dimana link atau saluran pelaporan realisaasi PPh Finalnya ?terimakasih