Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 Karyawan yang Penghasilannya Didapat dari 2 Pemberi Kerja

  • Perhitungan PPh 21 Karyawan yang Penghasilannya Didapat dari 2 Pemberi Kerja

     raditya82 updated 1 year, 2 months ago 3 Members · 4 Posts
  • raditya82

    Member
    22 December 2021 at 3:26 pm

    Dear rekan-rekan ortax,

    saya mau tanya bagaimana perhitungan pph 21 untuk karyawan dengan status sebagai berikut :

    bekerja di 2 perusahaan afiliasi dengan keadaan misalnya di PT A dia bekerja dengan mendapat gaji per bulan dan THR (PPh 21 karyawan tetap) tapi di PT B dia hanya mendapat semacam bonus yang diterima dua kali dalam setahun dan besarannya juga tidak tetap.

    yang mau saya tanyakan bagaimana perhitungan PPh 21 di PT B? karena bukankah itu dianggap sebagai pegawai tidak tetap karena tidak menerima penghasilan teratur (tidak diberikan tiap bulan) dan besarannya juga tidak sama

    contoh kasus nya seperti ini : karyawan di PT B tsb hanya mendapat sekali penghasilan berupa semacam bonus sebesar 11jt tp karena di PT B baru beroperasi sekitar 6 bulan jadi baru diberikan di bulan desember 2021. bagaimana perhitungan PPh 21 nya pada masa Desember 2021?

    mohon pencerahannya

    Terima kasih

  • Ngobrol Pajak

    Member
    24 December 2021 at 8:21 am

    PT B memotong bukan pegawai:

    50%* bruto* tarif.

  • Johnson

    Member
    26 December 2021 at 1:54 pm

    yang mau saya tanyakan bagaimana perhitungan PPh 21 di PT B? karena bukankah itu dianggap sebagai pegawai tidak tetap karena tidak menerima penghasilan teratur (tidak diberikan tiap bulan) dan besarannya juga tidak sama

    Ini dianggap Bukan Pegawai Penerima Penghasilan Berkesinambungan. Maksud berkesinambungan dalam peraturan adalah si Penerima menerima lebih dari 1 kali upah dari 1 pemberi kerja dalam 1 tahun pajak. Bukan soal teratur atau tidak teratur.

    Karena dianggap penerima penghasilan berkesinambungan, maka perhitungan nya Penghasilan x 50% dikurangi PTKP 1 tahun baru kali tarif pasal 17.

    bagaimana perhitungan PPh 21 nya pada masa Desember 2021?

    Pada masa Desember PT B akan menghitung total penghasilan Pegawai yang telah diterima atau diperoleh selama tahun pajak 2021, kemudian di kali 50%, dikurangi PTKP setahun , kemudian kali tarif pasal 17%. Berapapun selisih kurang potong atau lebih potong dengan PPh21 terutang akan di settle pada bulan Desember 2021 juga.

    Demikian menurut saya rekan raditya.

  • raditya82

    Member
    16 January 2023 at 10:43 am

    terima kasih atas pencerahannya rekan Ngobrol Pajak dan rekan Johnson.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now