Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 karyawan tetap
Tagged: badan, orangpribadi, PPh21
Perhitungan PPh 21 karyawan tetap
Selamat siang, saya ingin bertanya, jika WP OP sebelumnya membayar PP23/2018 sehingga bulan Juli. kemudian WP OP menjadi WP Badan di bulan Agustus. Maka perhitungan pph 21 untuk bulan Agustus – Desember WP tersebut perlu disetahunkan atau tidak ya? sebagai info tambahan SPT Tahunan Badan dihitung sejak Agustus – Desember. dasar hukumnya dari mana ya? terimakasih
Saya kurang paham dengan pertanyaannya rekan…coba menerka:
Untuk PPh 21 nya disesuaikan dengan masanya saja rekan (5 bulan). Kewajiban OP dan Badan perlu dipisah rekan, semenjak WP Badan berdiri dan punya NPWP maka pajaknya perlu dihitung sejak memiliki NPWP
pajak OP dan Badan berbeda perhitungannya.
untuk OP, bila PP23 jan- jul, maka agst-des dihitung darimana sumber pendapatan OP itu berasal.sedangkan untuk Badan, bila berdiri dan terdaftar NPWPnya Agustus, maka pembukuannya dimulai dan kewajiban perpajakannya dimulai dari Agustus.