Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPH 21 Karyawan Harian Lepas

  • Perhitungan PPH 21 Karyawan Harian Lepas

     Gita Gangga updated 1 year, 2 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Risdian Nur Akbar

    Member
    16 January 2023 at 8:38 am

    Dear Rekan Ortax,
    Izin Bertanya perihal pph 21 untuk karyawan harian lepas yang dibayarkan bulanan

    1. Apakah perhitungan di bulan Desember dihitung ulang seperti layaknya pegawai tetap?
    2. Jika karyawan harian lepas mendapapatkan bonus atau thr perhitungannya sama seperti pegawai tetap atau tidak?
    3. Untuk lapor pajak SPT Tahunan OP nya atas penghasilannya dilaporkan di pendapatan lain2 bukan ya?

    Mohon penjelasannya,

    Terima Kasih

  • Gita Gangga

    Member
    25 January 2023 at 12:00 pm

    Izin membantu menjawab rekan
    1. Tidak perlu dihitung ulang rekan, karena perhitungan ulang hanya untuk pegawai tetap

    2. Perhitungan untuk THR berbeda dengan pegawai tetap
    3. Untuk lapor pajak di SPT PPh OP tidak dilaporkan di penghasilan dalam negeri lainnya
    mohon dikoreksi jika salah

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now