Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 karyawan berhenti tengah tahun
Perhitungan PPh 21 karyawan berhenti tengah tahun
Dear Rekan,
Mohon Pencerahanya, untuk perhitungan PPh21 karyawan yang berhenti di tengah tahun apakah kelebihan bayarnya di perhitungkan dimasa karyawan tersebut berhenti kerja atau dibulan berikutnya?terima kasih atas bantuanya
- Originaly posted by avg4500:
Mohon Pencerahanya, untuk perhitungan PPh21 karyawan yang berhenti di tengah tahun apakah kelebihan bayarnya di perhitungkan dimasa karyawan tersebut berhenti kerja atau dibulan berikutnya?
Dimasa di terakhir kerja / berhenti rekan.
- Originaly posted by rendykwa:
Dimasa di terakhir kerja / berhenti reka
Kalo di masa setelahnya ga bisa ya rekan?
- Originaly posted by rendykwa:
Dimasa di terakhir kerja / berhenti rekan.
Hal ini tanggungjawab perusahaan lama kan ya? bukan perusahaan barunya?
Gk bisa rekan avg4500, masa berikutnya kan ybs sudah bukan status pegawai di perusahaan rekan.
Klo maksud rekan pemberian A1 dan pengembalian nya gpp di bulan berikutnya, tpi terkait pajak, harus sesuai masa aktual nya.
- Originaly posted by avg4500:
Mohon Pencerahanya, untuk perhitungan PPh21 karyawan yang berhenti di tengah tahun apakah kelebihan bayarnya di perhitungkan dimasa karyawan tersebut berhenti kerja atau dibulan berikutnya?
kalo perhitungan dan pemberian A1 bisa di masa sekarang, tapi pelaporannya nanti di masa Desember rekan,