Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh 21 Dosen Tetap di PTS Merangkap Karyawan Tetap di PTS tersebut

  • Perhitungan PPh 21 Dosen Tetap di PTS Merangkap Karyawan Tetap di PTS tersebut

     rolia_ws updated 9 years ago 3 Members · 4 Posts
  • melclouds

    Member
    29 October 2015 at 10:34 am

    Dear rekan ortax…

    Bagaimana ya perhitungan pajaknya untuk dosen tetap di PTS dan dosen tersebut merangkap juga sebagai karyawan tetap di PTS tersebut ?

    Misal, Bapak/Ibu A merupakan dosen tetap sekaligus beliau karyawan tetap dan sebagai Kepala Biro di PTS tersebut.
    Bagaimana ya perhitungannya?

    Mohon bantuannya. Terima kasih.

  • melclouds

    Member
    29 October 2015 at 10:34 am
  • Yovi

    Member
    2 November 2015 at 3:11 pm
    Originaly posted by melclouds:

    Dear rekan ortax…

    Bagaimana ya perhitungan pajaknya untuk dosen tetap di PTS dan dosen tersebut merangkap juga sebagai karyawan tetap di PTS tersebut ?

    Misal, Bapak/Ibu A merupakan dosen tetap sekaligus beliau karyawan tetap dan sebagai Kepala Biro di PTS tersebut.
    Bagaimana ya perhitungannya?

    Mohon bantuannya. Terima kasih.

    sama seperti pegawai tetap..
    untuk penghasilan dosennya, dimasukkan sebagai penghasilan lainnya..
    coba refer ke PER 32/2015

  • rolia_ws

    Member
    24 November 2015 at 12:38 pm

    bagaimana perlakuan untuk dosen pegawai tetap?
    Apakah gaji pokok ditambah honor ngajar dan di setahunkan?
    Mengingat honor ngajar tidak sama setiap bulan dan hanya didapat kalau kita mengajar saja

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now