Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh 21 Dosen Tetap di PTS Merangkap Karyawan Tetap di PTS tersebut
Perhitungan PPh 21 Dosen Tetap di PTS Merangkap Karyawan Tetap di PTS tersebut
Dear rekan ortax…
Bagaimana ya perhitungan pajaknya untuk dosen tetap di PTS dan dosen tersebut merangkap juga sebagai karyawan tetap di PTS tersebut ?
Misal, Bapak/Ibu A merupakan dosen tetap sekaligus beliau karyawan tetap dan sebagai Kepala Biro di PTS tersebut.
Bagaimana ya perhitungannya?Mohon bantuannya. Terima kasih.
- Originaly posted by melclouds:
Dear rekan ortax…
Bagaimana ya perhitungan pajaknya untuk dosen tetap di PTS dan dosen tersebut merangkap juga sebagai karyawan tetap di PTS tersebut ?
Misal, Bapak/Ibu A merupakan dosen tetap sekaligus beliau karyawan tetap dan sebagai Kepala Biro di PTS tersebut.
Bagaimana ya perhitungannya?Mohon bantuannya. Terima kasih.
sama seperti pegawai tetap..
untuk penghasilan dosennya, dimasukkan sebagai penghasilan lainnya..
coba refer ke PER 32/2015 bagaimana perlakuan untuk dosen pegawai tetap?
Apakah gaji pokok ditambah honor ngajar dan di setahunkan?
Mengingat honor ngajar tidak sama setiap bulan dan hanya didapat kalau kita mengajar saja