Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PERHITUNGAN PPH 21 BEDA GAJI TIAP BULAN
PERHITUNGAN PPH 21 BEDA GAJI TIAP BULAN
- Originaly posted by popeye911:
285.000
bukan harus dibagi 12
285.000 / 12 = 23.750 Atas bonus sebulanOriginaly posted by popeye911:1.545.000
1.545.000 / 12 = 128.750 pajak dengan Thr
Maka tanpa Thr 105.000 (tanpa Thr ) + 23.750 = 128.750 sesuai contoh
mohon koreksinya
- Originaly posted by pujiants:
bukan harus dibagi 12
285.000 / 12 = 23.750 Atas bonus sebulanKenapa harus dibagi 12? Mohon dipelajari Per-32/2015
Originaly posted by pujiants:1.545.000 / 12 = 128.750 pajak dengan Thr
Maka tanpa Thr 105.000 (tanpa Thr ) + 23.750 = 128.750 sesuai contohCara begini, sesuai dengan ketentuan dari mana pak?
sore pak begawan ,
1. bagaimana cara penginputan satu tahun pajak di e spt ( isi spt – daftar pemotongan pajak ( 1721 – 1 ) – satu tahun pajak ) masa desember ?
2. apakah setiap bulan kita hanya perlu menginput satu masa pajak ? / ada penginputan data lain ?senang sekali bisa belajar dengan anda
terimakasih- Originaly posted by popeye911:
bagaimana cara penginputan satu tahun pajak di e spt ( isi spt – daftar pemotongan pajak ( 1721 – 1 ) – satu tahun pajak ) masa desember
Pake aplikasi, unduh diblog saya..
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa harus dibagi 12? Mohon dipelajari Per-32/2015
iya pak. baru mudeng pak… trima kasih atas
masukannya
Originaly posted by begawan5060:Cara begini, sesuai dengan ketentuan dari mana pak?
saya salah menafsirkan pak..
apakah perhitungannya 5.000.000 x 12? kan penghasilan nya berbeda beda.
- Originaly posted by pajaksolid:
apakah perhitungannya 5.000.000 x 12? kan penghasilan nya berbeda beda.
Dasar gaji utk cari PPh 21 setahun sbg pembanding dengan PPh Setahun + THR, pakai gaji di bulan saat THR dihitung Rekan, dalam kasus ini 5 juta.
Sehingga hitungannya THR sudah benar seperti :
Originaly posted by popeye911:setelah saya pelajari , perhitungannya sbb :
Tanpa THR
5.000.000 x12 = 60.000.000
Bijab 5 % = 3.000.000
p Net = 57.000.000
PTKP = 36.000.000
PKp = 21.000.000
6% = 1.260.000 /12 = 105.0000 ( PPH 21 Bln Juli )Dengan THR
5.000.000 x12 = 60.000.000 + 5.000.000 ( THR ) = 65.000.000
Bijab 5 % = 3.250.000
p Net = 61.750.000
PTKP = 36.000.000
PKp = 25.750.000
6% = 1.545.000 ( 1 Tahun dengan THR ) – 1.260.000 ( 1 Tahun tanpa THR ) = 285.000jadi :
PPH 21 untuk Gaji : 105.000
PPH 21 untuk THR : 285.000
Total PPH Terutang : 390.000 - Originaly posted by begawan5060:
Quote
permisi ka, kalau pertanyaan tersebut ada tambahan tunjangan pajak (gross up) jadi seperti apa ia ?
Permisi rekan, ijin bertanya, mengenai A1 dengan masa desember dan tahunan pph 21.
contoh kasus1. pak a , k/3 ,tunjangan pajak gross up
gaji:
januari 9.000.000 dibayar 133.854
febuari 8.950.000 + bonus/thr 8.500.000 dibayar 131.363
maret 9.000.000 dibayar 133.854
april 8.500.000 dibayar 532.821
mei 8.500.000 + bonus/thr 5.950.000 dibayar 405.671
juni 8.500.000 dibayar 108.921
juli 8.500.000 + bonus/thr 2.550.000 dibayar 236.071
agustus 10.000.000 dibayar 184.208
september 10.000.000 dibayar 184.208
november 10.000.000 dibayar 184.208
desember 10.000.000 dibayar 184.208
pas diperiksa A1 jadi kurang bayar 512.913 (2.932.300- 2.419.387)2. Pak B K/0, tunjangan gross up
januari 4.000.000 , nihil
februari 4.000.000, nihil
maret 4.000.000, nihil
april 4.000.000, nihil
mei 4.000.000,nihil
juni 4.000.000,nihil
juli 10.000.000 dibyar 325.971
agustus 11.500.000 dibyar 590.683
september 11.500.000 dibyar 590.683
oktober 11.500.000 dibyar 590.683
november 11.500.000 dibyar 590.683
desember 11.500.000 dibyar 590.683pertanyaan:
1. perhitungan A1 kasus a jadi kurang bayar , apa penyesuaiannya/pembetulannya terletak dimana?
2. perhitungan A1 kasus b jadi lebih bayar, apa penyesuaiannya/pembetulan terletak dimana?
3. apa prosedur apabila ada kompensasi pph 21 tersebut?
4. apakah benar A1 harus nihil ? tunjangan pajak di gross up ditanggung perusahaan ,
mohon pencerahannya untuk memberikan ilustrasi dan dasar hukumnya, terima kasih