Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PPh 21 atas perusahaan yg ber-npwp dibulan berjalan
Perhitungan PPh 21 atas perusahaan yg ber-npwp dibulan berjalan
Dear All,
Mohon pencerahannya, apabila perusahaan mulai operasional di januari 2009 sedang NPWP baru terdaftar tgl. 17 April 2009, bagaimanakah perhitungan pph 21 nya ?
apakah gaji jan-mar dihitung pph 21,terimakasih
Rekan gogoners,
Sesuai dengan paparan anda, syarat subjektifnya sudah terpenuhi (Ps. 2A ayat 3) dan syaratnya objektifnya juga sudah terpenuhi karena sudah melakukan usaha (sudah operasional).
Seharusnya perusahaan sudah harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada masa awal operasional.
Jadi sebaiknya memotong, menyetor dan melaporkan PPh Ps. 21 sejak Jan 2009, konsekwensinya kena denda telat lapor dan telat setor PPh 21.
Mohon tanggapan dari rekan lain.
Salam,pada periode april-des'09 penghasilan disetahunkan dgn cara dikalikan 9 bulan, maka adakah cara adjustment tanpa pembetulan dari april-des'09 ?
terimakasih atas infonya….