Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPh 21 atas pegawai tidak tetap tukang borongan
Perhitungan PPh 21 atas pegawai tidak tetap tukang borongan
Dear Rekan" ortax
rekan, saya mau bertanya untuk menghitung pph 21 pegawai tidak tetap yang dibayar mingguan apakah sama dengan pegwai tetap yang dibayar mingguan ya?
sebagai contoh, si a bekerja sebgai tukang bangunan yang dibayar seminggu rp. 450.000, bagaimana cara menghitung pph 21 nya ya? Dan kalo ada dasar hukumnya tolong diinfokan juga ya.Trims all
- Originaly posted by nyuvita:
Dan kalo ada dasar hukumnya tolong diinfokan juga ya.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 32/PJ/2015TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI