Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan pph 21 atas karyawan yang berhenti bekerja di pertengahan tahun tetapi mendapat THR
Perhitungan pph 21 atas karyawan yang berhenti bekerja di pertengahan tahun tetapi mendapat THR
Dear ortax,
Mohon bantuannya,
Si A PTKP 15.840.000,- dengan gaji Rp 4 jt berhenti bekerja di bulan September 2012, tetapi sudah mendapatkan THR sebesar Rp 4jt, tidak ada iuran jamsostek dan sebagaimana. Bagaimana perhitungan pph terutangnya? bila tiap bulan sudah dipotong sebesar 124.000.thanks
PPh 21 terutang = 1.108.000
Telah dipotong (124.000 X 9) = 1.116.000
Lebih dipotong = 8.000- Originaly posted by begawan5060:
PPh 21 terutang = 1.108.000
Telah dipotong (124.000 X 9) = 1.116.000
Lebih dipotong = 8.000cepet banget dapat hitungannya
pakai tools saja rekan piece ama buku petunjuk 1721
klo rekan begawan dah punya kalkulator virtual kayaknya nih cepet banget apakah itungnya kek gini?
Gaji s/d semptember 4jtx9bln = Rp 36.000.000
THR = Rp 4.000.000
PBruto = Rp 40.000.000
Biaya jabatan 5% =(Rp 2.000.000)
PNeto = Rp 38.000.000
PTKP =(Rp 15.840.000)
PKP = Rp 22.160.000
PPh terutang = Rp 1.108.000
seperti itu ya rekan? thanks sebelumnya.- Originaly posted by piece:
apakah itungnya kek gini?
Gaji s/d semptember 4jtx9bln = Rp 36.000.000
THR = Rp 4.000.000
PBruto = Rp 40.000.000
Biaya jabatan 5% =(Rp 2.000.000)
PNeto = Rp 38.000.000
PTKP =(Rp 15.840.000)
PKP = Rp 22.160.000
PPh terutang = Rp 1.108.000Sepakat jika A punya NPWP..
Thanks