Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan Pph 21 apabila istri juga punya penghasilan lain

  • Perhitungan Pph 21 apabila istri juga punya penghasilan lain

     jimmy updated 15 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • salim_17a

    Member
    28 November 2008 at 11:14 am

    Halo rekan ortax, saya mo nanya donk kalo perhitungan Pph 21 utk istri yang mempunyai pekerjaan/penghasilan. Cara perhitungan Pph 2i-nya penghasilan istri digabung dengan suami atau terpisah (dalam arti nanti Pph 21-nya sendiri atau gabung dengan suami).

  • salim_17a

    Member
    28 November 2008 at 11:14 am
  • surjono

    Member
    29 November 2008 at 9:08 am

    untuk penghitungan pph.21 nya untuk istri ya bekkerja sendiri diitung sendiri, misalnya 2juta dan suaminya 5jt, nah istri dipotong PPh.21 dari kantor sendiri atas penghasilannya yang 2juta itu.. untuk laporan SPT tahunan ya baru digabung total penghasilan setahun antara suami dan istrinya

  • jimmy

    Member
    30 November 2008 at 7:25 am

    bisa kagak klo dibuat laporan sendiri2 kalau istri punya NPWP sendiri dan kita tidak tahu ber dipotong oleh kantor istri, karena kan belum tentu penghasilan yang diterima istri dilaporkan semua oleh perusahaan.
    thx

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now