Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perhitungan PPh 21
perhitungan PPh 21
Mr.X adalah warga negara Polandia yang mulai bekerja pada PT ABC dan berada di Indonesia sejak tanggal 1 April 2016. PT ABC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengembang perumahan mewah di Jakarta. Sesuai kontrak kerja, Mr.X akan bekerja selama 2 tahun pada PT ABC. Status Mr.X pada saat mulai bekerja adalah menikah dan memiliki dua orang anak. Selama bekerja Mr.X memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00 dan tunjangan-tunjangan sebesar Rp12.000.000. Selain itu Mr.X juga mendapat fasilitas tempat tinggal berupa apartemen yang disewa PT ABC sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
Pada bulan Juli 2016 Mr.X diberikan bonus untuk semester pertama tahun 2016 sebesar Rp40.000.000,00.
PPh 21 untuk bulan desember bagaimana ? dalam kasus tersebut terdapat,suatu bonus apakah perlu disetahunkan ?