Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perhitungan pph 21
perhitungan pph 21
- Originaly posted by vins:
Kalau saya mengemukakan pendapat saya seperti di atas, apakah perusahaan saya akan kena denda administrasi, karena dalam penyetoran pph 21 setiap bulan tidak sesuai dengan perhitungan menurut Peraturan Pajak yang seharusnya pph 21 itu dibagi 12??
ya rekan….sanksi bunga 2% perbulan atas yang kurang disetor dari seharusnya…
Salam
terima kasih rekan junjungansitohang atas jawabannya, namun sebenarnya saya masih bingung,
apakah saya masih kena denda administrasi, karena kan di akhir tahun setelah saya lakukan penghitungan ulang kembali pph 21 saya sudah setorkan semua kekurangan bayarnya selama setahun?salam
sesuai aturan pajak harus dibayarkan sesuai bulan masing-2, bukan cicilan lagi.
karena sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh psl.21- Originaly posted by vins:
apakah saya masih kena denda administrasi
yang didenda disini adalah keterlambatan sebgmana dimaksud pada pasal 9 ayat 2a KUP:
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Salam
- Originaly posted by vins:
Tapi setelah saya hitung ulang pph 21 di bulan desember memang terdapat KB yang nominalnya besar dibandingkan dengan bulan2 sebelumnya. Dan hal itu menjadi pertanyaan KPP mengapa di akhir tahun pph 21 nominalnya besar.
dijawab aja gini " sama, saya juga bingung tuh"
he he heSetuju dengan pendapat rekan2 lian bahwa untuk kasus seperti ini memang bisa kena sanksi karena kurang setor tiap bulan. Sebab, basis perhitungan yang digunakan tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Salam