Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh 21
Dear rekan ortax…
Mohon pencerahannya.
Bagaimana menghitung pajak penghasilan atas pengangkutan yang kami pakai untuk mengangkat TBS.
Kami memakai pengangkutan tsb atas nama orang pribadi dengan cara pembayaran sesuai dengan tonase yang diangkut.
Transaksinya : Pengangkutan tersebut mengangkut sebanyak 150.000 kg TBS dengan ongkos angkut sebesar Rp 210/kg, totalnya Rp 31.500.000,-
Berapa PPh 21 yang harus saya potong rekan ortax & bagaimana menghitung PPh 21 nya?
mohon bantuannya rekan-rekanBruto x 50% x Tarif Pasal 17 (bila pengangkutan hanya digunakan sekali)
Kumulatif(Bruto x 50% ) x tarif Pasal 17 (bila lebih dari 1 kali)kali juga dengan 120% bila tanpa NPWP
disini
-31.500.000 x 50% = 15.750.000 x 5% = Rp.787.500 (x120% = 945.000)
- Originaly posted by Afreezal:
Bruto x 50% x Tarif Pasal 17 (bila pengangkutan hanya digunakan sekali)
Kumulatif(Bruto x 50% ) x tarif Pasal 17 (bila lebih dari 1 kali)kali juga dengan 120% bila tanpa NPWP
disini
-31.500.000 x 50% = 15.750.000 x 5% = Rp.787.500 (x120% = 945.000)
mencerahkan
Terima kasih rekan afreezal atas pencerahannya
- Originaly posted by khansa3:
Terima kasih rekan afreezal atas pencerahannya
ntabs