• Perhitungan PPh 21

     westau35 updated 4 years, 10 months ago 3 Members · 6 Posts
  • khansa3

    Member
    18 February 2020 at 9:33 am
  • khansa3

    Member
    18 February 2020 at 9:33 am

    Dear rekan ortax…
    Mohon pencerahannya.
    Bagaimana menghitung pajak penghasilan atas pengangkutan yang kami pakai untuk mengangkat TBS.
    Kami memakai pengangkutan tsb atas nama orang pribadi dengan cara pembayaran sesuai dengan tonase yang diangkut.
    Transaksinya : Pengangkutan tersebut mengangkut sebanyak 150.000 kg TBS dengan ongkos angkut sebesar Rp 210/kg, totalnya Rp 31.500.000,-
    Berapa PPh 21 yang harus saya potong rekan ortax & bagaimana menghitung PPh 21 nya?
    mohon bantuannya rekan-rekan

  • Afreezal

    Member
    19 February 2020 at 1:02 am

    Bruto x 50% x Tarif Pasal 17 (bila pengangkutan hanya digunakan sekali)
    Kumulatif(Bruto x 50% ) x tarif Pasal 17 (bila lebih dari 1 kali)

    kali juga dengan 120% bila tanpa NPWP

    disini

    -31.500.000 x 50% = 15.750.000 x 5% = Rp.787.500 (x120% = 945.000)

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 12:48 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Bruto x 50% x Tarif Pasal 17 (bila pengangkutan hanya digunakan sekali)
    Kumulatif(Bruto x 50% ) x tarif Pasal 17 (bila lebih dari 1 kali)

    kali juga dengan 120% bila tanpa NPWP

    disini

    -31.500.000 x 50% = 15.750.000 x 5% = Rp.787.500 (x120% = 945.000)

    mencerahkan

  • khansa3

    Member
    20 February 2020 at 6:21 am

    Terima kasih rekan afreezal atas pencerahannya

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 6:46 am
    Originaly posted by khansa3:

    Terima kasih rekan afreezal atas pencerahannya

    ntabs

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now