Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › perhitungan pph 21
gimana perhitungan pph 21 masa yang benar supaya tahunan tidak terlalu banyak selisih lebih kurang. mohon jawabannya.
ikuti saja petunjuknya rekan wisly… seharusnya tidak banyak kurang/lebih potong… tapi untuk hal2 tertentu memang akan lebih/kurang potong tidak bisa dihindari… misalnya untuk karyawan yang pensiun pada tahun berjalan, tapi belum diketahui secara pasti kapan akan pensiun, otomatis tidak akan NIHIL
yup, di buku petunjuk pengisian SPT PPh pasal 21 sepertinya sudah lengkap..
hitung swemua pendapatan dan kurangai dengan penghasialan tidak kena pajak maka akan dapa penghasilan kena pajak. kemudian kali kan dengan tarif pph pasal 17
Gunakan sistem running dijamin PPh 21 tahunannya Nihil…
Setuju Rekan Gavin dengan mengunakan running system yang memperhitungkan PPh Psl 21 yg sudah kita bayarkan untuk bulan2 sebelumnya dari PPh Psl 21 yang terhutang s/d bulan yg terakhir, maka akan menghasilkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 menjadi NIHIL.
Jabat erat,
jotaxmungkin bisa dijelaskan seperti apa running system itu pak
mungkin yang dimaksud adalah menghitung kewajiban pajak sampai dengan bulan berjalan yang dilakukan setiap masa pajak,
saya tertarik banget mengenai running system seperti yang dipaparkan rekan gavin & jotax. mungkin kalau tidak keberatan bisa dijelaskan lebih rinci mengenai running system.