Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan PPH 21
Salam, rekan-rekan.
Mau tanya dong rekan, bagaimana jika perhitungan pph 21 nya tiap tahun berbeda? Di tahun 2018 perusahaan sy pakai metode gross up. Nah, karena tahun 2019 sy pakai jasa konsultan dan perhitungannya menjadi pakai metode net. Apakah boleh rekan?
Bisa. Campur gross up dan net juga tidak masalah
- Originaly posted by yap30:
Bisa. Campur gross up dan net juga tidak masalah
karena penghasilan neto dan pajak yg dibayarkan ketika pakai metode gross up lebih besar, sedangkan pakai metode net lebih kecil. bagaimana rekan?
- Originaly posted by nida95:
karena penghasilan neto dan pajak yg dibayarkan ketika pakai metode gross up lebih besar, sedangkan pakai metode net lebih kecil. bagaimana rekan?
tanya konsultan rekan
- Originaly posted by yap30:
tanya konsultan rekan
menurut rekan bagaimana?