Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perhitungan PPAP untuk Kredit Tanpa Agunan

  • Perhitungan PPAP untuk Kredit Tanpa Agunan

     yabufuu updated 5 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • zerro66

    Member
    21 May 2019 at 8:54 am

    Teman – teman ortax, mohon bantuannya..

    Saya ada pertanyaan mengenai perhitungan PPAP untuk kredit yang tanpa agunan.

    Apakah perhitungannya tetap sama seperti pada PMK 81/PMK.03/2009.

    dimana tinggal dikali saja dengan tarifnya? karena kan pada kualitas kurang lancar ada tulisan setelah dikurangi dengan agunan.

    Sedangkan ini KTA jadi tidak ada agunannnya.

    Mohon pencerahaannya kalo bisa sekalian dasar hukumnya..

    Terima Kasih

  • zerro66

    Member
    21 May 2019 at 8:54 am
  • yabufuu

    Member
    24 May 2019 at 11:00 am

    Berarti tetap aja nilai baki debetnya dikurang agunan alias 0 jadi perhitungan PPAP nya baki debet – 0 x tarif sesuai kolektibilitas.

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now