Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perhitungan PPAP untuk Kredit Tanpa Agunan
Perhitungan PPAP untuk Kredit Tanpa Agunan
Teman – teman ortax, mohon bantuannya..
Saya ada pertanyaan mengenai perhitungan PPAP untuk kredit yang tanpa agunan.
Apakah perhitungannya tetap sama seperti pada PMK 81/PMK.03/2009.
dimana tinggal dikali saja dengan tarifnya? karena kan pada kualitas kurang lancar ada tulisan setelah dikurangi dengan agunan.
Sedangkan ini KTA jadi tidak ada agunannnya.
Mohon pencerahaannya kalo bisa sekalian dasar hukumnya..
Terima Kasih
Berarti tetap aja nilai baki debetnya dikurang agunan alias 0 jadi perhitungan PPAP nya baki debet – 0 x tarif sesuai kolektibilitas.
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies