Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan PP 46
Perhitungan PP 46
Assalamu'alaikum wr.wb Pajakers
Saya mau tanya mengenai perhitungan Pajak jika peredaran brutonya berbeda2 setiap tahun, misalkan di tahun 1 PB di atas 4,8 M, tahun kedua PB kurang dari 4,8 M dan di tahun ketiga lebih dari 4,8 M ???
Ada yang bisa memberi penjelasan
Thanks
Wassalamu'alaikum wr.wb
Assalamu'alaikum wr.wb Pajakers
Saya mau tanya mengenai perhitungan Pajak jika peredaran brutonya berbeda2 setiap tahun, misalkan di tahun 1 PB di atas 4,8 M, tahun kedua PB kurang dari 4,8 M dan di tahun ketiga lebih dari 4,8 M ???
Ada yang bisa memberi penjelasan
Thanks
Wassalamu'alaikum wr.wb
dobel trit
dobel trit
Viewing 1 - 5 of 5 replies