• Perhitungan PP 46

  • kurniawandedi

    Member
    4 February 2014 at 9:57 am
  • kurniawandedi

    Member
    4 February 2014 at 9:57 am

    Assalamu'alaikum wr.wb Pajakers

    Saya mau tanya mengenai perhitungan Pajak jika peredaran brutonya berbeda2 setiap tahun, misalkan di tahun 1 PB di atas 4,8 M, tahun kedua PB kurang dari 4,8 M dan di tahun ketiga lebih dari 4,8 M ???

    Ada yang bisa memberi penjelasan

    Thanks

    Wassalamu'alaikum wr.wb

  • kurniawandedi

    Member
    4 February 2014 at 9:57 am

    Assalamu'alaikum wr.wb Pajakers

    Saya mau tanya mengenai perhitungan Pajak jika peredaran brutonya berbeda2 setiap tahun, misalkan di tahun 1 PB di atas 4,8 M, tahun kedua PB kurang dari 4,8 M dan di tahun ketiga lebih dari 4,8 M ???

    Ada yang bisa memberi penjelasan

    Thanks

    Wassalamu'alaikum wr.wb

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 10:16 am

    dobel trit

  • priadiar4

    Member
    4 February 2014 at 10:16 am

    dobel trit

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now