Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan Potongan Pajak atas komisi
Perhitungan Potongan Pajak atas komisi
Saya mau tanya kpd teman2, bagaimana melakukan perhitungan pajak atas komisi yang diberikan dari perusahaan jasa konstruksi kepada perorangan/pribadi . thanks
atas jasa apa itu?? kurang spesifik.. kalo perusahaan konstruksi memberikan komisi ke perorangan kena PPh 23 15%.
tapi apabila yang dimaksud adalah jasa konstruksi maka 15% dikalikan dengan perkiraan penghasilan neto => pelaksanaan kostruksi tarif efektif 2% kalo jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi 4%
CMIIW
http://www.hitungpajak.wordpress.comIni pendapat saya..
Saya asumsikan perorangan yg menerima komisi tersebut adalah tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas. Katakanlah sebagai konsultan. PPh 21 yg terutang adalah sebesar 7,5% x penghasilan bruto…
Ada pendapat lain dari rekan2x?? mohon koreksi..
thx..Rekan Aas tolong lebih diperjelas lagi,
komisi tsb timbul atas jasa/pekerjaan apa ?P. Budianto danP.Ical serta P. Poerba,
yang saya maksud adalah perusahaan kontraktor memberikan komisi kepada perorangan/pribadi karena orang tsb telah memberikan order kpd perusahaan saya maka supaya sy dikemudian hari tidak terkait dengan denda pajak dsb maka saya mau potong atas jasa komisi yang saya berikan itu kpd orang tsb….trims atas responnya…Bukannya itu termasuk jasa perantara yang kena PPh pasal 23 sebesar 15% x 30% atau tarif efektif 4,5%??? Per 70 tahun 2007
Karena penerimanya perorangan/pribadi maka di potong PPh Pasal 21 saja sebagai penerima honorarium atau imbalan lainnya… CMIIW..
melihat dari sisi penerima adalah orang pribadi, lebih baik dipotong PPh 21
kena tarif pasal 17.saya jg mau tanya kl untuk marketing fee dikenakan pajak atau tidak ya?
kl dikenakan brp tarifnya? dan bila ada peraturannya mohon untuk disebutkan.
thanks atas bantuannya tmn2..^^Berdasarkan PER-31 tahun 2009 dan perubahannya PER-57 2009 untuk penerima komisi perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah 50% x Penghasilan bruto baru dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17
Demikian Rekan
- Originaly posted by inuwini:
saya jg mau tanya kl untuk marketing fee dikenakan pajak atau tidak ya?
kl dikenakan brp tarifnya? dan bila ada peraturannya mohon untuk disebutkan.
thanks atas bantuannya tmn2..^^coba baca PER No. 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER No. 57 tahun 2009
Salam