Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan perusahaan property
Perhitungan perusahaan property
Dear All,
Mohon info untuk perusahaan property jual dan sewa pergudangan apakah benar bahwa tidak ada perhitungan pph pasal 29, karna sudah bersifat final..? Mohon diinfokan link yang menyebutkan peraturan tersebut. Terima Kasih
- Originaly posted by rachman_cpr:
apakah benar bahwa tidak ada perhitungan pph pasal 29, karna sudah bersifat final..?
Iya, kalo sudah final tidak perlu diperhitungkan kembali
Viewing 1 - 3 of 3 replies