Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap

  • Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap

     harind updated 2 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Wulan06

    Member
    8 October 2021 at 3:26 am

    Hallo rekan,

    Di dalam pajak kan tidak mengakui adanya nilai sisa aktiva tetap. Dengan demikian, seluruh AT tersebut disusutkan semuanya.

    Namun, apabila sudah terlanjur menghitung penyusutan dengan memperhitungkan nilai sisanya, apakah harus pembetulan SPT tahunan atau boleh disusutkan lagi pada tahun selanjutnya?

    Sebagai contoh:
    Akumulasi Penyusutan (tanpa nilai sisa) seharusnya 150
    karena sudah terlanjur memperhitungkan nilai sisa jadi akumulasi penyusutannya baru 100.
    Untuk selisihnya itu bagaimana ya rekan?

    mohon arahannya rekan, terimakasih

  • Wulan06

    Member
    8 October 2021 at 3:26 am
  • harind

    Member
    10 October 2021 at 3:23 am

    langsung dibiayakan saja rekan di tahun terakhir

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now