Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap
Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap
Hallo rekan,
Di dalam pajak kan tidak mengakui adanya nilai sisa aktiva tetap. Dengan demikian, seluruh AT tersebut disusutkan semuanya.
Namun, apabila sudah terlanjur menghitung penyusutan dengan memperhitungkan nilai sisanya, apakah harus pembetulan SPT tahunan atau boleh disusutkan lagi pada tahun selanjutnya?
Sebagai contoh:
Akumulasi Penyusutan (tanpa nilai sisa) seharusnya 150
karena sudah terlanjur memperhitungkan nilai sisa jadi akumulasi penyusutannya baru 100.
Untuk selisihnya itu bagaimana ya rekan?mohon arahannya rekan, terimakasih
langsung dibiayakan saja rekan di tahun terakhir
Viewing 1 - 3 of 3 replies