Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Perhitungan pbb jika terjadi peralihan hak di tahun bersangkutan
Perhitungan pbb jika terjadi peralihan hak di tahun bersangkutan
pak andi memiliki Satu unit rumah di Bintaro milik anaknya, tapi masih atas nama Tn.Andi (total NJOP Bumi dan Bangunan) senilai 3 milliar. Peralihan hak terjadi pada bulan Nopember 2018. Rumah dibeli sejak tahun 2014.
bagaimana perhitungan pbb untuk tahun 2019?coba menjawab
penghitungan PBB adalah kewenangan penuh fiskus di dinas PBB karna sistem pemungutan PBB adalah offcial assessment. WP hanya mendapatkan besaran PBB terutang melalui SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB yang disampaikan pada awal tahun.
PBB tidak terkait dengen peralihan hak karena PBB adalah pajak kebendaan dimana besaran pajak terutang tergantung keadaan objek pajak, siapa pun pemilik/pemanfaatnya.
semoga manfaat, terima kasihPBB diitungin org pajaknya, jd gaada masalah mau dialihkan berkali2 pun bangunannya
saat peralihan itu yg baru muncul biaya BPHTB dan PPh penjualan bangunannya