Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan pasal 17
Toko saya sebelumnya pakai metode pencatatan pph final pp 23.
Mulai tahun ini lebih dari 4.8 dan menggunakan pph 25 pasal 17.
Cara perhitungan pph 25nya bagaimana ya?
Soalnya tahun lalu blm pakai pembukuanga usah bingung,, pokoknya tahun 2020 ini bayar saja angsuran (pph 25),, misal bayar saja tiap bulan 100rb,, nanti saat akhir tahun bayar saja kekurangannya
- Originaly posted by westau35:
ga usah bingung,, pokoknya tahun 2020 ini bayar saja angsuran (pph 25),, misal bayar saja tiap bulan 100rb,, nanti saat akhir tahun bayar saja kekurangannya
Oh gitu, ga masalah berarti gan, nanti dilihat pada akhir tahun kekurangannnya
- Originaly posted by Kelv16:
Oh gitu, ga masalah berarti gan, nanti dilihat pada akhir tahun kekurangannnya
ya gitu deh,, yang penting jangan sampai kelebihan bayar saja,, takutnya diperiksa ntar.. jadi bayar saja angsurannya lebih kecil boleh, menurut saya
- Originaly posted by westau35:
ga usah bingung,, pokoknya tahun 2020 ini bayar saja angsuran (pph 25),, misal bayar saja tiap bulan 100rb,, nanti saat akhir tahun bayar saja kekurangannya
Kurang setuju dengan rekan westau35.
penentuan besaran angsuran PPh 25 ga bisa main sembarang angsur seperti yang rekan sampaikan.
dasar hukumnya UU no 17 Th 2000
Pasal 25
(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk
setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak
Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24.
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.menurut saya untuk mengetahui besaran angsuran PPh 25 tetap harus didasarkan dari laporan laba rugi fiskal tahun sebelumnya.
- Originaly posted by Vanhounten:
menurut saya untuk mengetahui besaran angsuran PPh 25 tetap harus didasarkan dari laporan laba rugi fiskal tahun sebelumnya.
Tahun sebelumnya belum bikin pembukuan rekan