Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perhitungan pajak untuk TKI
dear ortax…
saya mau nanya nih..tentang perhitungan pajak untuk TKI yang bekerja diluar negeri, bila pajak penghasilanya telah dipotong oleh pemberi kerja diluar negeri, begaimana penghitungan pajak penghasilan di dalam negeri? dan apakah setiap TKI wajib untuk memiliki NPWP??thanks…
Viewing 1 - 3 of 3 replies