Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perhitungan pajak untuk sewa kendaraan
perhitungan pajak untuk sewa kendaraan
selamat siang rekan. saya mau tanya.
perusahaan A ada menyewakan mobil dinas untuk dipake ke PLN. pembelian mobil nya atas nama perusahaan A.
PLN menyewa kendaraan selama setahun. tagihannya dibayarkan per 2 bulan sekali.
untuk pajak nya gimana itu ya rekan? mohon arahnnya
saya tidak expert dalam peraturan berkaitan BUMN.
Setahu saya sih PLN akan potong 2% (PPh 23) atas Nilai bruto sewa kendaraannya. Soal bayar 2kalis setahun, itu pengaruh di kapan bukti potong diterbitkan.
Perushaan A akan mengkreditkan bukti potong tsb di SPT Tahunan nya nanti.
baik rekan terima kasih
Viewing 1 - 3 of 3 replies