Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perhitungan pajak untuk sewa kendaraan

  • perhitungan pajak untuk sewa kendaraan

     mitaa updated 1 year, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • mitaa

    Member
    20 June 2022 at 2:48 pm

    selamat siang rekan. saya mau tanya.

    perusahaan A ada menyewakan mobil dinas untuk dipake ke PLN. pembelian mobil nya atas nama perusahaan A.

    PLN menyewa kendaraan selama setahun. tagihannya dibayarkan per 2 bulan sekali.

    untuk pajak nya gimana itu ya rekan? mohon arahnnya

  • Johnson

    Member
    25 June 2022 at 12:35 pm

    saya tidak expert dalam peraturan berkaitan BUMN.

    Setahu saya sih PLN akan potong 2% (PPh 23) atas Nilai bruto sewa kendaraannya. Soal bayar 2kalis setahun, itu pengaruh di kapan bukti potong diterbitkan.

    Perushaan A akan mengkreditkan bukti potong tsb di SPT Tahunan nya nanti.

  • mitaa

    Member
    18 July 2022 at 11:12 am

    baik rekan terima kasih

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now