Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan pajak untuk dewan komisaris pada aplikasi e-SPT PPh 21
Perhitungan pajak untuk dewan komisaris pada aplikasi e-SPT PPh 21
rekan ortax…
gimana perhitungan pph 21 pada dewan komisaris jika:
akumulasi penghasilan kena pajak = 185.181.176
jumlah penghasilan bruto = 127.103.000 ??pada aplikasi e-spt pph pasal 21 diperoleh hasil = 25.293.868 ??
bisa bantu jelaskan cara perhitungan manualnya tanpa e-spt pph pasal 21??
thks sblumnya
127*50% = …
PPh nya, pertama berarti penuhin dulu layer 2 tarif PPh yg 200jt, jadi dari 60 sekian ambil sekitar 14 an * 15%, sisanya kali 25%
Dear sahabat pajak
Mau tanya apakah untuk menghitung PPh21 komisaris bukan pegawai tetap (21-100-10) untuk mendapatkan angka DPP itu = jumlah penghasilan bruto x 50% dulu .. baru dikali tarif
(proporsional)
(1) Komisaris (21-100-10) menerima penghasilan dalam satu tahun Rp600.000.000
– jumlah penerimaan Rp.600.000.000 x 50% = 300.000.000
(a) 50.000.000 x 5% = 2.500.000
(b) 200.000.000 x 15% = 30.000.000
(c) 50.000.000 x 25% = 12.500.000
Pajak terhutang = Rp45.000.000
(2) beberapa jawaban ada saya lihat penghasilan bruto langsung di kali tarif (proporsional)
(a) 50.000.000 x 5% = 2.500.000
(b) 200.000.000 x 15% = 30.000.000
(c) 250.000.000 x 25% = 62.500.000
(d) 100.000.000 x 30% = 30.000.000
Pajak terhutang Rp125.000.00
(i). yang mana perhitungan yang dibenarkan
(ii). Dalam pengisian SPT e-filling pada kolom INDUK dimasukan dalam angka 1 (penghasilan neto DN sehubungan dengan pekerjaan) atau angka 2 (penghasilan neto DN lainnya)
Terimakasih banyak sahabat pajak
Salam Faizal