Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan pajak untuk agen asuransi (bukan pegawai perush asuransi) beserta pelaporan SPT nya
Perhitungan pajak untuk agen asuransi (bukan pegawai perush asuransi) beserta pelaporan SPT nya
Selamat siang, mau menanyakan cara perhitungan Pajak Penghasilan sebagai agen asuransi itu gimana ya? Tante saya sbg agen asuransi, komisinya sudah dipotong pajak, yang ingin saya tanyakan apakah dengan sudah dipotong pajak setiap terima komisi nantinya untuk SPT tahunan sudah beres tinggal memasukkan saja atau nanti masih ada PPh 29 nya lagi? Minta tolong dibantu untuk ilustrasi perhitungan nya pada saat mengisi SPT tahunan
Terima kasih atas jawabannya (minta tolong sekalian mengacu pada peraturan yg mana)
menggunakan PER 31/PJ/2009 gunakan pasal 3 c point ke 12 tentang distributor MLM, direct selling dan sejenisnya. agen asuransi termasuk bagian ini. ketentuan ini diperbarui dengan PER 57/PJ/2009
Berikut adalah beberapa perubahan yang diatur oleh PER-57/PJ/2009:
* PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2009 adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan dengan syarat sebagai berikut:
– Menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan
– Memiliki NPWP dan
– Memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan
– Tidak memperoleh penghasilan lainnya
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2009 adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto per bulan dengan syarat sebagai berikut:
– Menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
– Tidak Memiliki NPWP atau
– Memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atau
– memperoleh penghasilan lainnya
* PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2009 yang tidak bersifat berkesinambungan..
salam
- Originaly posted by tevinkim:
Selamat siang, mau menanyakan cara perhitungan Pajak Penghasilan sebagai agen asuransi itu gimana ya? Tante saya sbg agen asuransi, komisinya sudah dipotong pajak, yang ingin saya tanyakan apakah dengan sudah dipotong pajak setiap terima komisi nantinya untuk SPT tahunan sudah beres tinggal memasukkan saja atau nanti masih ada PPh 29 nya lagi? Minta tolong dibantu untuk ilustrasi perhitungan nya pada saat mengisi SPT tahunan
1. Jumlahkan Ph bruto dalam satu tahun sesuai dengan bukti potongnya
2. Dari jumlah ph bruto tsb hitung dulu ph netonya, bisa pake pembukuan atau norma
3. Persentase norma = 50/47,5/45
4. Ph neto tsb digabungkan dengan ph dari suami (apabila telah bersuami)
5. Hitung PPh-nya.. Sekalian mau tanya mas, Ilustrasinya:
Agen Asuransi (Pria, istri tidak bekerja, anak 2)
Penghasilan Bruto Setahun: 30.000.000
Penghasilan Neto: 30.000.000 x 50% = 15.000.000
PTKP K/2 = 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak = 0PPh yang telah Dipotong = 750.000
PPh Lebih Bayar = (750.000)Pertanyaan:
1. Apakah perhitungan saya di atas sudah benar?
2. Untuk Agen Asuransi ini menggunakan SPT yang mana (1770, 1770S, atau 1770SS)?- Originaly posted by saiyan:
Apakah perhitungan saya di atas sudah benar?
saya rasa sudah benar
Originaly posted by saiyan:Untuk Agen Asuransi ini menggunakan SPT yang mana (1770, 1770S, atau 1770SS)?
1770
salam
tambahan,, lebih bayar tersebut,, biasanya mengakibatkan pemeriksaan oleh dirjen pajak,,,klo mau menghindari lebih bayar,, bikin kurang bayar, agar tidak diperiksa
terima kasih atas jawabannya rekan2 semua 🙂