Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Perhitungan Pajak Suami Usaha, Istri Bekerja Profesi Dokter
Perhitungan Pajak Suami Usaha, Istri Bekerja Profesi Dokter
Selamat malam, mohon bantuannya untuk perhitungan dan pelaporan pajak perbulanannya suami berusaha dengan penghasilan kurang dari 500jt dalam 1 tahun dan istri bekerja di klinik tapi tidak ada bukti potong.
NPWP gabung suami
Viewing 1 of 1 replies