Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan Pajak Suami Karyawan Istri Dokter dan 2 Pemberi Kerja NPWP digabung
Perhitungan Pajak Suami Karyawan Istri Dokter dan 2 Pemberi Kerja NPWP digabung
Mohon bantuan dan Petunjuk nya…
Bagaimana cara menghitung dan Pelaporan nya Jika suami istri NPWP digabung dgn Kondisi Suami pekerja swasta dan istri sebagai Dokter…Thx- Originaly posted by andrinaga:
Bagaimana cara menghitung dan Pelaporan nya Jika suami istri NPWP digabung dgn Kondisi Suami pekerja swasta dan istri sebagai Dokter
istri mendapat bukti potong PPh21 dan 1721 A-1 ?
Lihat judul thread nya; Istri sebagai dokter mendapat pengahasilan dari 2 tempat kerja.
Biasanya yang sebagai pegawai mendapat Bukpot 1721-A1 atas gaji dan tunjangan tetap, serta bukpot PPh21 atas fee penangan pasien.
Penghasilan suami dan istri digabung, status PTKP K/I/..
Bukti potong PPh21/1721-A1 sebagai kredit pajak.
Hitung kurang bayar pajaknya, setor dan lapor.Yang digabung penghasilan Netto nya bang..??? mohon pencerahan nya
Yang digabung penghasilan Netto nya bang..??? mohon pencerahan nya
Karena istri tidak semata mata mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja, maka seluruh penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dan menggunakan PTKP yang penggabungan dan bukti potong dai suami dan istri dapat diperhitungkan seluruhnya.
- Originaly posted by andrinaga:
Yang digabung penghasilan Netto nya bang..???
Ya,
Pengh.neto suami bisa dilihat dari form 1721-A1 yg diberikan perusahaan.
Pengh.neto istri dihitung dari tarif norma dokter (kalau tidak salah 50% dari pengh.bruto), rekan cek tarif norma tsb di lampiran PER-17/PJ/2015) Utk pelaporan SPT nya menggunakan Form 1770 atau 1770 S (Karena yg laporin adalah suami)?
- Originaly posted by martgun:
Utk pelaporan SPT nya menggunakan Form 1770
Yang ini, untuk mengakomodir norma pengh.neto pekerjaan bebas istri sebagai dokter