Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan pajak sebelum mendaftar NPWP

Tagged: , ,

  • Perhitungan pajak sebelum mendaftar NPWP

  • Ricky andika

    Member
    25 December 2021 at 11:41 am

    Dear all members moga all sehat2 semua. mohon masukannya sbb :

    Saya sudah menjalankan penjualan online kecil kecilan dari tahun 2015. Dari tahun 2015-2019 pendapatannya dibawah PTKP sehingga saya tidak kepikiran untuk membuat NPWP(masih kuliah). Pada tahun 2020 dan 2021 usaha meningkat sehingga sudah diatas PTKP namun saya baru melek pajak di bulan desember 2021 dan barulah saya membuat NPWP. Pertanyaan saya adalah:

    1. Untuk harta yang telah saya tabung dari tahun 2015-2019 apakah boleh saya laporkan di SPT Tahunan? Dan apakah dikenakan pajak/denda karena tidak melapor walau total pendapatan pertahun dibawah PTKP?
    2. Untuk pendapatan tahun 2020 sebaiknya bagaimana untuk pelaporannya? Apakah ikut TA?
    3. Untuk tahun 2021, saya membaca supaya bisa menggunakan tarif PPH Final 0.5% saya harus melakukan pembayaran setiap bulan atas omset saya. Namun karena saya baru mendaftar NPWP bulan Desember ini, untuk periode Januari sampai November bagaimana?
    4. Oh ya tadi saya cek di website pajak di bagian e-billing, saya melihat kolom untuk memilih masa pajak(bulan) dan tahun pajak yang mana saya bisa menginput untuk tahun dan bulan yang sudah lewat, jika saya baru menginput sekarang apakah bisa dan diakui?

    Terima kasih atas perhatiannya

  • Johnson

    Member
    26 December 2021 at 2:29 pm

    1. Jika sesuai konsep peraturan perpajakan, harus dilaporkan. Semua ini tergantung dari seberapa kuat bukti yang rekan miliki (bukti penghasilan). Jadi jika pada 2021, rekan melaporkan sejumlah harta yang diperoleh dari usaha antara 2015 – 2019 di kolom harta (cth uang tunai atau deposito), maka rekan perlu membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari penghasilan 2015 – 2019 yang nota bene masih dibawah PTKP alias tidak kena pajak. Jika rekan tidak bisa membuktikan maka dikhawatirkan harta 2015 – 2019 , secara keseluruhan akan dianggap sbg penghasilan di 2021, sehingga jumlah total penghasilan di tahun 2021 nya melebihi PTKP dan dikenai pajak semuanya. Karena rekan baru mendapat NPWP di tahun 2021. Rekan hanya punya kewajiban melaporkann SPT Tahunan sejak 2021, rekan tidak akan di sanksi atas “tidak melaporkan SPT” tahun 2015 – 2019.

    2. penhasilan usaha dari 2020, diperlakukan sama dengan jawaban no.1.

    2a. Sekarang tidak ada lagi TA, ingat Pemerintah bukan menerbitkan TA jilid 2. Tetapi hanya sebuah skema yang mengijinkan WP “secara sukarela” melaporkan Harta yang “lupa” dilaporkan tanpa sanksi berat. Kembali jika rekan punya bukti kuat penghasilan 2015 – 2020 , pada masing-masing tahun masih dibawah PTKP, rekan cukup laporkan Harta (dari penghasilan 2015 – 2020, seeprti uang atau Deposito) di SPT 2021. Tapi jika rekan tidak yakin bukti nya lengkap dan kuat, ada baiknya rekan pertimbangkan Skema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dimana semua harta dari 2015 – 2020 dikenakan pajak dengan tarif tetap/flat. Tergantung jumlah harta, bisa jadi PPS tidak cocok dengan rekan.

    3. Saya sarankan : demi kepentingan perpajakan, rekan anggap saja baru mulai berusaha di bulan Des 2021, dan mulai setor PPH UMKM 0,5% sejak Desember 2021. Untuk seluruh Harta yang diperoleh dari usaha 2015 – 2021 Nov, ini kembali ke rekan, apakah rekan yakin punya bukti kuat bahwa penghasilan di periode tersebut dibawah PTKP? jika tidak yakin, rekan pertimbangankan ikuti PPS nanti di Jan-2022.

    4. Saya tidak sarankan rekan buat E-Billing utk masa pajak yang telah lewat. Ingat segala Setoran Pajak utk Masa yang sudah lewat akan dikenai denda bunga.

    PPS memang di desain utk WP yang memperoleh Harta sejak 2016 – 2020, tapi tidak/lupa laporkan di SPT 2016 – 2020, WP diberi kesempatan utk laporkan Harta tsb tanpa dikenai sanksi berat. PPS ini hanya berlaku sampai Juni 2022.

    Mohon maaf, jika jawaban saya masih seputar kulit karena untuk perencanaan diperlukan informasi tamabahan dari rekan, tanpa mengetahui kondisi lengkap yang rekan hadapi saya tidak bisa memberi saran yang lebih mendalam.

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      20 February 2022 at 10:01 am

      Saya tambahkan sedikit yah rekan Johnson terkait PPS, jika WP mengikuti program tersebut maka SPT pembetulan 2016 – 2020 tidak dianggap sebagai sebuah SPT melainkan surat lain.
      Kewajiban dalam mengikuti program PPS hanya lapor SPT tahun 2020, Dan setelah itu laporkan harta yang tidak masuk dalam SPT tahun 2020 sebagai harta baru.
      Dengan demikian WP dapat memasukan pendapatan dan berikut harta yang dimiliki tahun 2020 tersebut, namun untuk asset yg diperoleh sebelum tahun 2020 di daftarkan dalam PPS baik pakai kebijakan I (harta sebelum 2015) maupu kebijakan II (harta tahun 2016 – 2020).
      Demikian rekan

  • Ricky andika

    Member
    19 February 2022 at 9:28 pm

    Terima kasih atas jawabannya! Sangat membantu sekali masukannya. Sukses selalu

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now