Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi perhitungan pajak bukan pegawai

  • perhitungan pajak bukan pegawai

     vika updated 14 years, 11 months ago 6 Members · 11 Posts
  • dius

    Member
    12 January 2010 at 2:31 pm

    Dear rekan-rekan ortax mohon bantuannya
    misalnya A adalah pengajar di suatu kursus pendidikan. A memperoleh penghasilan
    bersih Rp.4.000.000 per bulan. A sudah menikah dan tidak ada tanggungan dan atas penghasilan A tidak dipotong pajak oleh pemberi kerja. Maka
    bagaimana perlakuan pajak terhadap A ? dan berapa pajak yang seharusnya dibayar
    oleh A ?

    terima kasih

  • dius

    Member
    12 January 2010 at 2:31 pm
  • wendry

    Member
    12 January 2010 at 3:15 pm

    Penghasilan ini setiap bulan dibayarkan atau hanya sekali

  • begawan5060

    Member
    12 January 2010 at 3:20 pm

    Tidak berkesinambungan, tidak ada ph lain, —> PPh 21 = 100.000
    Berkesinambungan, tidak ada ph lain, —> PPh 21 = 28.500
    Tidak berkesinambungan, ada ph lain, —> PPh 21 = 100.000
    Berkesinambungan, ada ph lain, —> PPh 21 = 100.000

  • dius

    Member
    12 January 2010 at 7:07 pm

    penghasilan dari si A diterima setiap bulan dalam satu tahun kalender.

  • chickenkatsu

    Member
    13 January 2010 at 12:39 am

    krn A menerima penghasilan scr berkesinambungan maka ada 2 kmungkinan jwbn, yaitu bs jadi A punya penghasilan lain dan bs juga tdk punya penghasilan lain. dan jumlah PPh terutang nya seperti yg tlh d hitung oleh pak begawan..

    salam

  • Hanif

    Member
    13 January 2010 at 1:59 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak berkesinambungan, tidak ada ph lain, —> PPh 21 = 100.000
    Berkesinambungan, tidak ada ph lain, —> PPh 21 = 28.500
    Tidak berkesinambungan, ada ph lain, —> PPh 21 = 100.000
    Berkesinambungan, ada ph lain, —> PPh 21 = 100.000

    Dengan asumsi untuk bukan pegawai dan sudah punya NPWP

    Originaly posted by dius:

    Dear rekan-rekan ortax mohon bantuannya
    misalnya A adalah pengajar di suatu kursus pendidikan. A memperoleh penghasilan
    bersih Rp.4.000.000 per bulan. A sudah menikah dan tidak ada tanggungan dan atas penghasilan A tidak dipotong pajak oleh pemberi kerja. Maka
    bagaimana perlakuan pajak terhadap A ? dan berapa pajak yang seharusnya dibayar
    oleh A ?

    rekan dius mungkin bisa menjelaskan lebih lanjut status pengajar tersebut pada lembaga kursus tersebut, apakah pegawai tetap atau bukan pegawai

    Salam

  • dius

    Member
    15 January 2010 at 12:54 am
    Originaly posted by hanif:

    rekan dius mungkin bisa menjelaskan lebih lanjut status pengajar tersebut pada lembaga kursus tersebut, apakah pegawai tetap atau bukan pegawai

    rekan hanif,
    kalau pengajar tersebut menerima penghasilan setiap bulan dalam satu tahun, apakah pengajar tersebut termasuk pegawai tetap ?

  • Hanif

    Member
    15 January 2010 at 1:12 am
    Originaly posted by dius:

    rekan hanif,
    kalau pengajar tersebut menerima penghasilan setiap bulan dalam satu tahun, apakah pengajar tersebut termasuk pegawai tetap ?

    bisa ya, bisa tidak

    saya kutipkan defenisinya dari PER No. 31 Tahun 2009.
    # Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
    # Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.
    # Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
    # Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan

    Salam

  • Hanif

    Member
    15 January 2010 at 1:15 am

    Rekan dius, apakah pengajar tersebut memenuhi defenisi tersebut?

    Originaly posted by dius:

    dan atas penghasilan A tidak dipotong pajak oleh pemberi kerja

    seharusnya atas penghasilan tersebut dipotong pajak oleh lembaga kursusnya. Sehingga akan lebih mudah bagi dia untuk melaporkan pajaknya

    Salam

  • vika

    Member
    15 January 2010 at 6:01 am
    Originaly posted by hanif:

    seharusnya atas penghasilan tersebut dipotong pajak oleh lembaga kursusnya.

    Kalau tidak dipotong oleh lembaga kursus? apakah nantinya wajib pajak orang pribadi ini melaporkan sendiri pada SPT nya?

    mohon bantuan penjelasanya..tq

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now