Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan pajak bagi pengusaha tidak tetap

  • Perhitungan pajak bagi pengusaha tidak tetap

     fachrie updated 14 years, 10 months ago 8 Members · 14 Posts
  • Sastika

    Member
    15 January 2010 at 1:25 pm
  • Sastika

    Member
    15 January 2010 at 1:25 pm

    Assalamualaikum…
    Mohon bantuannya…
    Bagaiman cara menghitung pajak dari seseorang yang mempunyai penghasilan tidak tetap?

  • vickyfitrah

    Member
    15 January 2010 at 2:08 pm

    bisa di perjelas pertanyaannya saudari sastika,,,,,
    terima kasih……………..

  • Missy

    Member
    17 January 2010 at 3:04 pm

    Maaf sdri sasti,Pegawai tdk tetap y dmksd dsni spt apa?
    Klu y sdri mksd spt pembyran honorarium komisaris y bkn pgawai tetap,
    (50% X Ph bruto)tarif psal 17,jika puny NPWP
    Jika tdk tmbh denda 20% dr pjak trtang!

    Mhn koreksi……

  • Pringgadani

    Member
    17 January 2010 at 3:23 pm

    Bukan Pegawai
    Penghasilan berkesinambungan

    Punya NPWP, tidak ada penghasilan lain
    DPP = 50% × penghasilan bruto
    PKP = DPP – PTKP per bulan
    PPh = Tarif PPh pasal 17 × Kumulatif PKP

    Punya NPWP, ada penghasilan lain
    DPP = 50% × penghasilan bruto
    PPh = Tarif PPh pasal 17 × kumulatif DPP

    Tidak punya NPWP
    DPP = 50% × penghasilan bruto
    PPh = Tarif PPh pasal 17 × 120% × Kumulatif DPP

    Penghasilan tidak berkesinambungan

    Punya NPWP
    PPh = Tarif PPh pasal 17 × (Penghasilan bruto × 50%)

    Tidak punya NPWP
    PPh = Tarif PPh pasal 17 × 120% × (Penghasilan bruto × 50%)

  • Sastika

    Member
    21 January 2010 at 2:24 pm

    kasusnya dia seorang pemilik rental mobil yang penghasilan perbulannya tidak tetap.

  • wendry

    Member
    21 January 2010 at 2:27 pm
    Originaly posted by sastika:

    kasusnya dia seorang pemilik rental mobil yang penghasilan perbulannya tidak tetap

    Disini anda menanyakan pengenaan pajak atau pelaporan spt masa pemilik rental mobil?

  • Sastika

    Member
    21 January 2010 at 2:33 pm

    bukan… tapi bagaimana perhitungan pajak pemilik rental mobil tersebut

  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 2:36 pm
    Originaly posted by sastika:

    seorang pemilik rental mobil yang penghasilan perbulannya tidak tetap.

    Nah ini baru jelas pertanyaanya…,

    Apabila melakukan pencatatan bisa pake norma perhitungan..

    akumaulasi pengahsilan dlm satu tahun (x) % norma – PTKP – bukti potong (kalo dipotong penyewa) = DPP x tarif = PPh 21 yg disetor.

    cmiiw

    salam

  • wendry

    Member
    21 January 2010 at 2:43 pm

    Apabila pemilik rental merupakan wajib pajak baru maka:

    1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

    1. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    2. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

  • Sastika

    Member
    21 January 2010 at 3:22 pm

    Terima kasih atas penjelasannya rekan2

  • fachrie

    Member
    21 January 2010 at 8:34 pm

    Bagaimana menghitung pph 21 bagi pemilik kantin,yang pendapatan per harinya tidak tetap. terkadang pendapatannya 100rb,300rb…dan blm mempunyai npwp.
    mohon penjelasannya..
    terima kasih

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 11:57 pm
    Originaly posted by fachrie:

    Bagaimana menghitung pph 21

    kok PPh 21??
    maksudnya PPh orang pribadi kan?
    Cara yang sama seperti jawaban untuk rekan sastika diatas bisa digunakan.
    Artinya, perhitungan pajaknya bisa menggunakan norma kalau tidak membuat pembukuan.
    Kalau ia membuat pembukuan akan lebih baik lagi. pajaknya dihitung dari laba bersih (fiskal)nya.

    Salam

  • fachrie

    Member
    22 January 2010 at 5:54 am

    iya maksudnya adalah pph orang pribadi…

    terima kasih atas penjelasannya rekan hanif

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now