Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan pajak bagi pengusaha tidak tetap
Perhitungan pajak bagi pengusaha tidak tetap
Assalamualaikum…
Mohon bantuannya…
Bagaiman cara menghitung pajak dari seseorang yang mempunyai penghasilan tidak tetap?bisa di perjelas pertanyaannya saudari sastika,,,,,
terima kasih……………..Maaf sdri sasti,Pegawai tdk tetap y dmksd dsni spt apa?
Klu y sdri mksd spt pembyran honorarium komisaris y bkn pgawai tetap,
(50% X Ph bruto)tarif psal 17,jika puny NPWP
Jika tdk tmbh denda 20% dr pjak trtang!Mhn koreksi……
Bukan Pegawai
Penghasilan berkesinambunganPunya NPWP, tidak ada penghasilan lain
DPP = 50% × penghasilan bruto
PKP = DPP – PTKP per bulan
PPh = Tarif PPh pasal 17 × Kumulatif PKPPunya NPWP, ada penghasilan lain
DPP = 50% × penghasilan bruto
PPh = Tarif PPh pasal 17 × kumulatif DPPTidak punya NPWP
DPP = 50% × penghasilan bruto
PPh = Tarif PPh pasal 17 × 120% × Kumulatif DPPPenghasilan tidak berkesinambungan
Punya NPWP
PPh = Tarif PPh pasal 17 × (Penghasilan bruto × 50%)Tidak punya NPWP
PPh = Tarif PPh pasal 17 × 120% × (Penghasilan bruto × 50%)kasusnya dia seorang pemilik rental mobil yang penghasilan perbulannya tidak tetap.
- Originaly posted by sastika:
kasusnya dia seorang pemilik rental mobil yang penghasilan perbulannya tidak tetap
Disini anda menanyakan pengenaan pajak atau pelaporan spt masa pemilik rental mobil?
bukan… tapi bagaimana perhitungan pajak pemilik rental mobil tersebut
- Originaly posted by sastika:
seorang pemilik rental mobil yang penghasilan perbulannya tidak tetap.
Nah ini baru jelas pertanyaanya…,
Apabila melakukan pencatatan bisa pake norma perhitungan..
akumaulasi pengahsilan dlm satu tahun (x) % norma – PTKP – bukti potong (kalo dipotong penyewa) = DPP x tarif = PPh 21 yg disetor.
cmiiw
salam
Apabila pemilik rental merupakan wajib pajak baru maka:
1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :1. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
2. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.Terima kasih atas penjelasannya rekan2
Bagaimana menghitung pph 21 bagi pemilik kantin,yang pendapatan per harinya tidak tetap. terkadang pendapatannya 100rb,300rb…dan blm mempunyai npwp.
mohon penjelasannya..
terima kasih- Originaly posted by fachrie:
Bagaimana menghitung pph 21
kok PPh 21??
maksudnya PPh orang pribadi kan?
Cara yang sama seperti jawaban untuk rekan sastika diatas bisa digunakan.
Artinya, perhitungan pajaknya bisa menggunakan norma kalau tidak membuat pembukuan.
Kalau ia membuat pembukuan akan lebih baik lagi. pajaknya dihitung dari laba bersih (fiskal)nya.Salam
iya maksudnya adalah pph orang pribadi…
terima kasih atas penjelasannya rekan hanif