Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perhitungan pajak badan sesuai laporan audit
perhitungan pajak badan sesuai laporan audit
Halooo rekan2….
saya mau tanya apakah untuk menghitung pajak badan disesuaikan dengan perhitungan yang dilaporkan pada laporan keuangan dari akuntan publik??? mohon pencerahannya…??terimakasih.. 🙂
dasarnya memang dari laporan audit, tentunya nanti ada perbedaan perlakuan antara audit dan laporan pajak, karena ada biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan 3m dan biaya yang tidak dapat dibiayakan bisa dilihat UU PPH
CMIWW- Originaly posted by anyie:
saya mau tanya apakah untuk menghitung pajak badan disesuaikan dengan perhitungan yang dilaporkan pada laporan keuangan dari akuntan publik
Penghitungan pajak badan dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, ga harus oleh akuntan publik. Rekan juga bisa…
- Originaly posted by anyie:
saya mau tanya apakah untuk menghitung pajak badan disesuaikan dengan perhitungan yang dilaporkan pada laporan keuangan dari akuntan publik??? mohon pencerahannya…??
Ya….
Pada umumnya di samping memberikan opininya, akuntan publik juga sekaligus menghitung laba fiskal-nya.. Jika lapkeunya diaudit, harus mengacu ke laporan auditan. di form SPT juga harus diisi diaudit, dengan opininya, KAP nya dan akuntan publiknya. Tak ada perbedaan antara fiskal dengan audit, karena standarnya rekonsiliasi pajak-komersil sudah di ungkapkan. Perbedaannya hanya pada :
1. Jumlah pajak kurang bayar dengan hutang pajak di lap auditan, karena lap audit cut off per 31 Des X, sedangkan SPT cut off nya lebih mundur, biasanya per April. Jadi ada SSP PPh25 tambahan sbg pengurang (after 31 des)
2. Laporan keuangan konsolidasian, neraca dan labarugi di SPT bukan konsolidasian, melainkan laporan sebelum dikonsolidasi. Jadi laporan audit konsolidasian dikurangi anak perusahaan dan eliminasi.Demikian.
- Originaly posted by lilianaldi:
Tak ada perbedaan antara fiskal dengan audit, karena standarnya rekonsiliasi pajak-komersil sudah di ungkapkan. Perbedaannya hanya pada :
1. Jumlah pajak kurang bayar dengan hutang pajak di lap auditan, karena lap audit cut off per 31 Des X, sedangkan SPT cut off nya lebih mundur, biasanya per April. Jadi ada SSP PPh25 tambahan sbg pengurang (after 31 des)kalo seperti yang diatas ini kantor konsultan pajak banyak yang tutup donk karena gak perlu jasa mereka untuk mengerjakan pajak, semua sudah dikerjakan akuntan publik.
Berbeda pekerjaan, rekan lalalili. akuntan publik sendiri mengaudit lap keu termasuk masalah perpajakan, apakah sudah memenuhi standar, jadi bukan mengerjakan. Sedangkan konsultan pajak, lebih detil untuk masalah perpajakan, termasuk ke pembuatan SPT, laporan dll. KAP sendiri banyak yang memiliki kualifikasi konsultan pajak. namun bila KAP melakukan konsultasi di perusahaan, dia tak boleh mengaudit perusahaan itu.
Dalam laporan audit memang sudah memperhitungkan koreksi fiskal dan ditampilkan laba fiskal, kalau memang semuanya sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan dalam hal tidak ada yang lerlewat atau terlupakan , ya memang sama antara SPT Badan dengan Audit report,
Namun dalam hal laporan audit yang telah dirilis, masih ada aspek pajak yang terlewat atau lupa diperhitungkan, maka perhitungan SPT Badan dihitung kembali sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya, tidak harus sama dengan Audit report, namun tentunya kita wajib memahami dan bisa menjelaskan apa yang menjadi perbedaan2 dalam perhitungan tersebut jika pihak otoritas pajak memverifikasinya.. demikian.. pendapat saya….Kalau di perusahaan Tbk, jadi masalah besar kalo lap fiskal beda dg auditnya.