Perhitungan Pajak Badan Agen Gas LPG
Bagaimana cara perhitungan pajak badan pada agen gas lpg non subsidi dan subsidi? Jika penjualan tabung gas 3kg sudah dikenakan pajak final tetapi penjualannya lebih dari 4,8 M. Lalu apakah tetap bisa dihitung menggunkan UU no 36 Tahun 2008?
Coba bisa di baca dulu di PMK-62/PMK.03/2022 rekan
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17755 iniAgen/penyalur bahan bakar gas (BBG) dipungut PPh 22 yang bersifat final oleh produsen atau importir atas harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, yang di dalamnya sudah memperhitungkan keuntungan/margin agen/penyalur.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur berupa:
1. Selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada sub-agen/pangkalan; dan
2. Transportation fee dari Pertamina sebagai jasa pengangkutan LPG dari depot LPG Pertamina ke lokasi agen/penyalur,merupakan tambahan penghasilan yang belum dikenai PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud di atas.
– Atas penghasilan berupa selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada sub-agen/pangkalan dikenai:
1. PPh berdasarkan ketentuan umum UU PPh; atau
2. PPh final dengan tarif 0,5% dalam hal agen/penyalur merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23/2018.
– Atas penghasilan berupa transportation fee dari Pertamina sebagai jasa pengangkutan LPG dari depot LPG Pertamina ke lokasi agen/penyalur, merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari penghasilan bruto atau dikenai PPh final dengan tarif 0,5% dalam hal agen/penyalur menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/2018.
Dalam hal omset/peredaran bruto agen/penyalur dalam tahun yang bersangkutan lebih dari Rp.4,8 milyar, maka pada tahun pajak berikutnya sudah harus menggunakan ketentuan umum PPh dan tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5% PP23/2018.
-
This reply was modified 1 month ago by
Erica Rahma Dewi.
-
This reply was modified 1 month ago by
Viewing 1 - 3 of 3 replies