Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PERHITUNGAN PAJAK ATAS RESTORAN
Rekan2 Ortax,
Mohon tanggapannya, saya ada kasus utk restoran utk malam tahun baru, contohnya sbb :
Harga jual makanan = 15 juta
tax (15%) = 2,25 juta
service (7,5%) 1,125 juta
Disini masalahnya PB1 seharusnya dihitung dari H.jual makann + service + tax = total baru dikali 15%.
Yang benar perhitungannya darimana ya ? dari h jual makann atau h.jual makanan + service atau semuanya ?
Tks.Pajak restoran = 10% (makanan objek pajak restoran + service)
bukannya begitu?
- Originaly posted by dan:
tax (15%) = 2,25 juta
dari mana dapat tarif 15%?
Rekan Dan,
Sesuai Pasal 45 PP 65/2001, Dasar pengenaan Pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.
Dengan demikian, utk contoh di atas adalah Harga jual makanan + service.
- Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian, utk contoh di atas adalah Harga jual makanan + service.
rekan begawan bisa sedikit diberikan contoh gak untuk perhitungan PB1 ini? thanks..
Setahu saya Tax & service itu biasanya 21 %.. kalau tdk salah rinciannya
10 % PB1
10 % Service
1% PPN (PPN atas serbice 10 % x 10 %)Pendapat lain ?
- Originaly posted by bayem:
rekan begawan bisa sedikit diberikan contoh gak untuk perhitungan PB1 ini? thanks..
Saya coba ….
Harga makanan = 15.000.000
Service = 1.125.000
Jumlah tagihan/invoice = 16.125.000
PB1 = 10% X 16.125.000 = 1.612.500 Apa yang disampaikan oleh Bapak Begawan sudah benar, kebanyakan Restoran ataupun lainnya mengenakan terif 21 % dengan perhitungan spt. Bapak Begawan, karena saya pernah 3 tahun jadi supervisi keuangan disalah Restoran yang cukup besar, Thanks.
Dear All,
Tks atas tanggapannya. Jadi kesimpulannya adalah PB1 dari harga makanan + service.
Gbu all.