Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PERHITUNGAN PAJAK ATAS RESTORAN

  • PERHITUNGAN PAJAK ATAS RESTORAN

     Dan updated 15 years, 2 months ago 6 Members · 10 Posts
  • Dan

    Member
    4 March 2009 at 10:14 am
  • Dan

    Member
    4 March 2009 at 10:14 am

    Rekan2 Ortax,
    Mohon tanggapannya, saya ada kasus utk restoran utk malam tahun baru, contohnya sbb :
    Harga jual makanan = 15 juta
    tax (15%) = 2,25 juta
    service (7,5%) 1,125 juta
    Disini masalahnya PB1 seharusnya dihitung dari H.jual makann + service + tax = total baru dikali 15%.
    Yang benar perhitungannya darimana ya ? dari h jual makann atau h.jual makanan + service atau semuanya ?
    Tks.

  • juni

    Member
    4 March 2009 at 10:26 am

    Pajak restoran = 10% (makanan objek pajak restoran + service)

    bukannya begitu?

  • bayem

    Member
    4 March 2009 at 10:34 am
    Originaly posted by dan:

    tax (15%) = 2,25 juta

    dari mana dapat tarif 15%?

  • begawan5060

    Member
    4 March 2009 at 10:38 am

    Rekan Dan,

    Sesuai Pasal 45 PP 65/2001, Dasar pengenaan Pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran.

    Dengan demikian, utk contoh di atas adalah Harga jual makanan + service.

  • bayem

    Member
    4 March 2009 at 10:44 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan demikian, utk contoh di atas adalah Harga jual makanan + service.

    rekan begawan bisa sedikit diberikan contoh gak untuk perhitungan PB1 ini? thanks..

  • Koostadi S

    Member
    4 March 2009 at 1:27 pm

    Setahu saya Tax & service itu biasanya 21 %.. kalau tdk salah rinciannya
    10 % PB1
    10 % Service
    1% PPN (PPN atas serbice 10 % x 10 %)

    Pendapat lain ?

  • begawan5060

    Member
    4 March 2009 at 1:41 pm
    Originaly posted by bayem:

    rekan begawan bisa sedikit diberikan contoh gak untuk perhitungan PB1 ini? thanks..

    Saya coba ….
    Harga makanan = 15.000.000
    Service = 1.125.000
    Jumlah tagihan/invoice = 16.125.000
    PB1 = 10% X 16.125.000 = 1.612.500

  • sofyan09

    Member
    4 March 2009 at 5:23 pm

    Apa yang disampaikan oleh Bapak Begawan sudah benar, kebanyakan Restoran ataupun lainnya mengenakan terif 21 % dengan perhitungan spt. Bapak Begawan, karena saya pernah 3 tahun jadi supervisi keuangan disalah Restoran yang cukup besar, Thanks.

  • Dan

    Member
    4 March 2009 at 10:48 pm

    Dear All,

    Tks atas tanggapannya. Jadi kesimpulannya adalah PB1 dari harga makanan + service.
    Gbu all.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now