Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perhitungan pajak atas objek barang sewa

  • perhitungan pajak atas objek barang sewa

     joko suprianto updated 15 years, 7 months ago 6 Members · 10 Posts
  • Sekurindo

    Member
    5 February 2009 at 12:46 pm
  • Sekurindo

    Member
    5 February 2009 at 12:46 pm

    Kami adalah perusahaan penyedia sewa komputer dan mesin photocopy. Bagaimana cara menghitung pajak pada akhir tahun?

    Seumpama omzet sewa kita adalah 400 juta pertahun dengan biaya gaji dan operational adalah 100 juta pertahun, sedangkan biaya pembelian komputer dan mesin photocopy adalah 1.2 Milyar. Berapa pajak yang harus kita setor ke pemerintah?

    Terima kasih duluan ya

  • exfclinx_Barathum

    Member
    5 February 2009 at 1:12 pm

    tergantung pak.
    Apakah perusahaan bapk berbentuk badan atau orang pribadi…?
    karena orang pribadi ada Deemed Profit. kalau badan ada tarif lapis.
    Dan di PPh badan ada Koreksi fiskal. serta penyusutan.jadi susah untuk dijelaskan disini.

    secara sederhana 400jt-100jt = 300jt
    300jt-biaya lain2 = netto
    netto x tarif lapis = terhutang pajak
    terhutang pajak – (kredit PPh23+PPh25)= pajak seharusnya dibayar

  • begawan5060

    Member
    5 February 2009 at 1:27 pm

    Rekan Sekurindo,

    Contoh kasus yg diajukan kurang jelas, misalnya WP OP atau WP Badan, pembukuan atau norma. Kalo WP OP berapa PTKP-nya ?

    Tetapi saya coba menghitung, begini :

    Peredaran usaha = Rp. 400.000.000
    Biaya operasional = Rp. 100.000.000
    Penyusutan mesin = 25% X Rp. 1.200.000.000 = Rp. 300.000.000
    Penghasilan Neto = Rp. 400.000.000 – Rp. 100.000.000 – Rp. 300.000.000 = Nihil
    PPh terutang = 0

    (Penyusutan mesin dihitung dgn metode Garis Lurus dan sesuai KMK-138/2002 masuk kelompok harta I tarip penyusutan 25 % pertahun)

  • Sekurindo

    Member
    5 February 2009 at 2:44 pm

    Terima kasih atas response yang luar biasa cepat…

    Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas (Badan Hukum).

    Biasanya kita hanya membayar 4.5% sebagai PPH jasa ke negara.

    Tetap cukup membingungkan kalo sudah pada akhir tahun.

  • abus

    Member
    5 February 2009 at 3:12 pm

    Susun Laporan Keuangan dulu.
    kemudian labanya dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh, baru dikurang dengan kredit pajak PPh 23 (yang telah dipotong 4,5%). Hasilnya bisa nihil, lebih bayar, atau kurang bayar.

  • Sekurindo

    Member
    5 February 2009 at 3:23 pm

    Itulah masalahnya…

    Karena sebagian besar perangkat tsb di import melalui forwader yang hitung kilo-an , jadi bagaimana harus lapor pajak.

    Apakah penyusutan atas perangkat import seperti di atas dapat diakui oleh negara?

  • rama

    Member
    5 February 2009 at 4:10 pm
    Originaly posted by sekurindo:

    Karena sebagian besar perangkat tsb di import melalui forwader yang hitung kilo-an , jadi bagaimana harus lapor pajak.

    Apakah penyusutan atas perangkat import seperti di atas dapat diakui oleh negara?

    Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aktiva tersebut bisa dimasukkan dalam harga perolehan aktiva dan bisa disusutkan.

  • rama

    Member
    5 February 2009 at 4:14 pm
    Originaly posted by sekurindo:

    Itulah masalahnya…

    Karena sebagian besar perangkat tsb di import melalui forwader yang hitung kilo-an , jadi bagaimana harus lapor pajak.

    Apakah penyusutan atas perangkat import seperti di atas dapat diakui oleh negara?

    Karena perusahaan saudara adalah wajib pajak badan, maka susunlah terlebih dahulu laporan keuangan sesuai dengan PSAK, baru akan terlihat keuntungan atau kerugiannya sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan.
    Demikian pendapat…….salam

  • joko suprianto

    Member
    5 February 2009 at 5:54 pm

    benar. buat dulu laporan keuanganya menurut standar akuntansi, baru nanti di sesuaikan dengan aturan pajak. setelah ketemu laba menurut pajak baru dihitung berapa pajak terutang sesuai tarif yng ada.. semoga membantuu

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now