Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perhitungan Pajak atas karyawan yang memasuki usia pensiun

  • Perhitungan Pajak atas karyawan yang memasuki usia pensiun

  • ynovita

    Member
    25 May 2011 at 9:18 am
  • ynovita

    Member
    25 May 2011 at 9:18 am

    Dear All,

    Mohon dibantu untuk rumus perhitungan pajak terhadap perhitungan pensiun salah satu karyawan kami, dimana dia mendapatkan sejumlah Rp. 187,599,243 (terdiri dari pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak) :

    a. Kalau dibayar sekaligus berapa perhitungan pajaknya,

    b. Kalau dibayar dua kali (pertama Rp. 95,675,614) dan (kedua Rp. 63,783,743
    ) berapa perhitungan pajaknya

    Matur Nuwun,

    YNovita

  • johanwahyudi

    Member
    25 May 2011 at 9:47 am

    langsung di kali tarif aja rekan,,,

    50 jt X 0% =0
    50 jt X 5% =2.5 jt
    87.599.243 X 15% = 13.139.886

    pph final 15.639.886

    Originaly posted by ynovita:

    b. Kalau dibayar dua kali (pertama Rp. 95,675,614) dan (kedua Rp. 63,783,743
    ) berapa perhitungan pajaknya

    Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

    koreksi rekan lain

    salam

  • ynovita

    Member
    26 May 2011 at 10:28 am

    Pak Johan,

    Nilai pesangon dan uang manfaat pensiun nya sebesar total Rp. Rp. 187,599,243 lhooo…

  • johanwahyudi

    Member
    26 May 2011 at 10:32 am
    Originaly posted by ynovita:

    Nilai pesangon dan uang manfaat pensiun nya sebesar total Rp. Rp. 187,599,243 lhooo…

    uang manfaat pensiun disini maksudnya bagaimana rekan?
    pembayarannya

    coba rekan hitung dengan perhitungan rekan,,nanti kita cek selisihnya dan cara perhitungannya

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    26 May 2011 at 11:24 am
    Originaly posted by ynovita:

    sejumlah Rp. 187,599,243 (terdiri dari pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak) :

    Originaly posted by ynovita:

    Kalau dibayar dua kali (pertama Rp. 95,675,614) dan (kedua Rp. 63,783,743

    Kok penjumlahannya berbeda?
    Awalnya 187.599.243
    Dibayar 2 kali menjadi 159.459.357.

    Yang mana yang benar rekan?

  • edisuryadi2

    Member
    26 May 2011 at 11:40 am

    hihihihi…… lier atuh….

  • ynovita

    Member
    26 May 2011 at 11:58 am

    Dear Mas ingintahupajak,

    Hehehe, maap … *ngantuk*

    Maksudnya, Total perhitungan pensiunnya adalah Rp. 187.599.243,-

    Pembayaran I akan dibayarkan tgl 25 Juni sebesar Rp. 112.559.546
    Pembayaran II akan dibayarkan tgl 25 Juli sebesar Rp. 75.039.697

    Kalau saya menghitungnya dari nilai total pensiun palai Rumus LAPISAN TARIF Pph Psl 17 UU Pph No. 36/2008, maka :

    a. Sampai dg 50 jt ; Tarif 5% ; 50.000.000 maka Pph masing2 lapisan Rp. 2.500.000

    b. Diatas 50 jt dibwh 250 jt ; Tarif 15% ; 137.599.000 maka nilainya Rp. 20.639.850

    Sehingga Total pajak nya Rp. 23. 139.850,-

    Apakah benar ?

    Dan kalau mau dibayar dicicil dua kali apakah tetap mempergunakan rumus diatas ?

    Pls infonya, matur nuwun …..

    ynovita

  • nusa

    Member
    26 May 2011 at 12:37 pm

    ngga pake tarif pasal 17 biasa rekan novi…..
    tapi pake tarif khusus buat pesangon seperti yg sudah ditulis rekan johan…..

  • mahendra

    Member
    26 May 2011 at 1:34 pm

    ass. ikut nimbrung nih..
    menambahkan rekan nusa ..

    Originaly posted by nusa:

    ngga pake tarif pasal 17 biasa rekan novi…..
    tapi pake tarif khusus buat pesangon seperti yg sudah ditulis rekan johan…..

    ada di PMK Nomor 16/PMK.03/2010

    Pasal 3
    (1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa UangPesangon ditentukan sebagai berikut:
    a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai
    dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas
    Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
    Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
    c. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di
    atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan
    Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto
    di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    (2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang
    dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
    kalender.

    Pasal 4
    (1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang
    Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
    ditentukan sebagai berikut:
    a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai
    dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas
    Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    (2) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat
    Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang
    dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
    kalender.

    maaf, tapi ada yang ingin saya tanyakan apakah ada perbedaan antaran pesangon dengan uang manfaat. dimana di PMK tersebut tarifnya berbeda, berarti kalau begitu harus dipisahkan ya, mana yang uang pesangon dan mana yang uang manfaat pensiun???

    mohon pencerahannya.

  • ynovita

    Member
    26 May 2011 at 1:37 pm

    whuaaa…. tengkyu somat ya semuanya …

    Tengkyu juga utk Johan.. *maap, kalo agak ngeyel sedikit*

  • fusuy

    Member
    26 May 2011 at 1:40 pm
    Originaly posted by mahendra:

    uang pesangon

    dari pemberi kerja

    Originaly posted by mahendra:

    uang manfaat pensiun

    asalnya dari iuran sendiri atau bisa juga dari pemberi kerja.

  • mahendra

    Member
    26 May 2011 at 2:09 pm

    berarti berbeda kan ya rekan fusuy, berarti hrs dipisahkan dong nda bisa digabung kalo misalnya yang nilai nominal tersebut besar..

    salam,

  • ynovita

    Member
    26 May 2011 at 2:11 pm

    Rekan Mahendra,

    Dalam kasus ini :

    a. Uang Pesangon Rp. 103.476.600
    b. Uang P Ms Kj Rp. 57.487.000
    c. Uang P Hak Rp. 26.635.643

    Total Rp. 187.599.243

    Kalau ikut perhitungan versi Mahendra berarti :
    (15% x 103.476.600 = 15.521.490) +(5% x 84122643 = 4.206.132) = 19.727.622

    Laaahhh, kok beda dengan hasilnya dari Johan ?

    Pls infonya …. 🙂

  • ingintahupajak

    Member
    26 May 2011 at 2:34 pm

    Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak itu masuk pengertian Uang Pesangon rekan 🙂

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now