Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan Norma dan PP 46
Perhitungan Norma dan PP 46
Oke Trims rekan….kyknya kalo pp46 kurang adil ya..tidak melihat brp biaya yg dikeluarkan oleh wp, mau untung ato rugi tetap aja bayar pajak 1% dari omzet. pdahal omzet besar blm tentu untung besar…he2
- Originaly posted by ARDIANFI:
kyknya kalo pp46 kurang adil ya.
heheh, iya begitulah rekan.
Selalu berbanding terbalik antara keadilan dan kesederhanaan.
PP 46 sederhana, tapi kurang adil.PPh 25 sedikit lebih rumit dengan lapisan tarifnya, namun lebih adil karena yang berduit, pajaknya lebih banyak.