Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan Norma dan PP 46

  • Perhitungan Norma dan PP 46

     wrmhswr updated 9 years, 2 months ago 5 Members · 17 Posts
  • ardianfi

    Member
    10 March 2015 at 10:22 am

    Oke Trims rekan….kyknya kalo pp46 kurang adil ya..tidak melihat brp biaya yg dikeluarkan oleh wp, mau untung ato rugi tetap aja bayar pajak 1% dari omzet. pdahal omzet besar blm tentu untung besar…he2

  • wrmhswr

    Member
    10 March 2015 at 10:39 am
    Originaly posted by ARDIANFI:

    kyknya kalo pp46 kurang adil ya.

    heheh, iya begitulah rekan.
    Selalu berbanding terbalik antara keadilan dan kesederhanaan.
    PP 46 sederhana, tapi kurang adil.

    PPh 25 sedikit lebih rumit dengan lapisan tarifnya, namun lebih adil karena yang berduit, pajaknya lebih banyak.

Viewing 16 - 17 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now