Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perhitungan Masa Bukan Tahunan
Perhitungan Masa Bukan Tahunan
Dear rekan2 ortax
Mohon bantuannya.. saya ada kasus seperti ini.
Pegawai Jan – Juni Bekerja di cabang. pada Juli Pindah ke pusat.
1. perhitungan pph21 masa juli apakah nilai Netto dan PPh21 yang dipotong dari cabang disertakan dalam perhitungan atau tidak ? (Bukan untuk 1721-A1)
2. Bagaimana Nettonya (dipusat ) apakah disetahunkan ? Bagaimana dengan agustus nya ?Terima kasih sebelumnya
Dear rekan2 ortax
Mohon bantuannya.. saya ada kasus seperti ini.
Pegawai Jan – Juni Bekerja di cabang. pada Juli Pindah ke pusat.
1. perhitungan pph21 masa juli apakah nilai Netto dan PPh21 yang dipotong dari cabang disertakan dalam perhitungan atau tidak ? (Bukan untuk 1721-A1)
2. Bagaimana Nettonya (dipusat ) apakah disetahunkan ? Bagaimana dengan agustus nya ?Terima kasih sebelumnya